KKP: Trawl tidak penuhi syarat sebagai alat tangkap ramah lingkungan
Menurutnya, fakta yang terjadi pada pengoperasian cantrang sama seperti halnya trawl, yaitu jaring akan mengerucut jika kapal digerakkan untuk menahan jaring. Dengan rata-rata kedalaman laut Jawa sekitar 60-100 meter, lanjutnya, maka jaring mulai terangkat jika sisa tali selambar mendekati kedalaman sekitar 200 meter.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penggunaan trawl atau alat tangkap pukat harimau yang masih digunakan di sejumlah lokasi adalah tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.
"Trawl itu tidak memenuhi persyaratan sebagai alat tangkap ramah lingkungan," kata Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP, Zulficar Mochtar di Jakarta, Senin (19/6).
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Menurutnya, fakta yang terjadi pada pengoperasian cantrang sama seperti halnya trawl, yaitu jaring akan mengerucut jika kapal digerakkan untuk menahan jaring. Dengan rata-rata kedalaman laut Jawa sekitar 60-100 meter, lanjutnya, maka jaring mulai terangkat jika sisa tali selambar mendekati kedalaman sekitar 200 meter.
Sementara pada kapal yang menggunakan jaring lebih dari 3.000 meter, maka akan terjadi pengambilan yang juga mengenai ikan kecil sehingga tidak berkelanjutan.
"Penelitian di Brondong yang dilakukan oleh IPB tahun 2009, dan di Tegal oleh Undip tahun 2008, by-catch (hasil tangkapan sampingan) dari operasi cantrang mencapai 49 persen di Brondong, dan 54 persen di Tegal," ungkapnya.
Padahal, kriteria teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan mensyaratkan antara lain memiliki selektifitas tinggi, hasil tangkapan berkualitas tinggi serta by-catch rendah, tidak destruktif atau merusak habitat.
Penangkapan ikan ramah lingkungan juga mensyaratkan tidak menangkap spesies yang dilindungi atau terancam punah, pengoperasiannya tidak membahayakan keselamatan dan dapat diterima secara sosial.
Sedangkan hasil tangkapan dengan menggunakan trawl dan cantrang, secara sosial kerap menghasilkan konflik di sejumlah lokasi, secara ekonomi tidak berkelanjutan, secara lingkungan tidak baik dampaknya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan trawl telah berlaku secara bertahap sejak 1980, di antaranya dengan Keputusan Menteri Pertanian serta Surat Keputusan Bersama Mentan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan pengalihan kapal eks-trawl.
Selain itu, terdapat pula Inpres No 11 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Keppres No 39/1980 yang melanjutkan pelaksanaan penghapusan trawl per 1 Januari 1983 yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah nelayan tradisional di Dusun Pinang Merah, Kecamatan Tangaran, Sambas mengeluhkan masih banyaknya nelayan dari luar kecamatan tersebut yang menggunakan pukat trawl beroperasi di perairan hingga dekat dengan bibir pantai di sekitar wilayah mereka.
"Padahal aturan yang melarang pukat trawl sudah ada. Tapi realitanya masih ada nelayan yang gunakan pukat trawl masuk di wilayah satu mil dari bibir pantai," ujar satu di antara nelayan Dusun Pinang, Lamsah, saat dihubungi di Sambas, Selasa (13/6).
Menurut Lamsah, dirinya beserta sejumlah nelayan lainnya merasa keberatan karena kerap melihat kapal menggunakan trawl mencari ikan di perairan Tangaran.
Baca juga:
Ini cara anak buah Menteri Susi hitung potensi ikan di laut RI
KKP bakal realisasikan program Lele Bioflok masuk pesantren
Menteri Susi ajak dunia tumpas pencuri ikan untuk bangun negara
Foto Menteri Susi ketiduran di bandara viral di media sosial
Ini pesan penting Menteri Susi di Konferensi Laut PBB di New York