Klarifikasi Kementan Soal Anggaran Pengadaan Ayam Rp770.000 per Ekor
Direktur Jenderal PKH Kementan, I Ketut Diarmita mengklarifikasi anggaran pengadaan ayam Rp770.000 per ekor. Dia menjelaskan, sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp802 miliar, dari pagu semula Rp2,02 triliun menjadi Rp1,21 triliun.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengklarifikasi anggaran pengadaan ayam Rp770.000 per ekor. Dia menjelaskan, sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp802 miliar, dari pagu semula Rp2,02 triliun menjadi Rp1,21 triliun.
"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketut melalui keterangan resminya, Minggu (3/5).
-
Apa yang menjadi harapan Irjen Kementan terhadap Petani dan ASN Kementan? “Kita semuanya mari bersama-sama melakukan peningkatan kinerja dan produktivitasnya sehingga harapan pemerintah serta harapan masyarakat bisa terwujud dan segala sesuatunya bisa terlaksana untuk kesejahteraan masyarakat,” seru Irjen Setyo.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
Dia mengatakan, terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp770.000 per ekor. Akan tetapi, anggaran terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut.
Adapun, kegiatan tersebut antara lain; Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp2,02 Miliar, Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp3,96 Miliar, dan Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Ketut kemudian secara rinci menerangkan alokasi penggunaan anggaran, di antaranya;
I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp2,02 Miliar untuk Peternak atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang didistribusikan kepada 22 kabupaten (11 provinsi). Dengan komponen pengadaan, sebagai berikut:
a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi yakni Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo dengan harga satuan per ekor Rp55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30.000,
2) Pakan 2,5 kg, dengan Rp7.000 per kilogram atau senilai Rp17.500 selama 2 bulan,
3) Obat-Obatan seharga Rp1.500,
4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp2.500, dan
5) Operasional untuk pendampingan dan bimbingan teknis senilai Rp4.025
b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30.000
2) Pakan 2,5 kg dengan harga Rp7.000 per kilogram atau senilai Rp17.500 selama 2 bulan,
3) Obat-Obatan Rp1.500
4) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp4.400
5) Operasional untuk CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis sebesar Rp5.138
II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:
a. Pakan 4,27 kg dengan rincian Rp7.000 per kilogram atau senilai Rp29.900 selama 3 bulan,
b. Obat-Obatan Rp1.500, dan
c. Operasional untuk CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis sebesar Rp5.138.
III. Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara. Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara.
(mdk/azz)