KPK Ternyata Pernah Periksa LHKPN Rafael Alun Trisambodo Tahun 2013-2018
Meski begitu, Pahala tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan yang pernah dijalani Rafael Alun. Dia hanya menyebut hasil pemeriksaan telah disampaikan KPK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo pernah diperiksa KPK beberapa tahun lalu. Pemeriksaan tersebut terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2013 sampai 2018.
"Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa LHKPN-nya (periode laporan) 2013-2018," kata Pahala dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan , dikutip Kamis (2/3).
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Berapa total uang rampasan yang berhasil disita KPK dari Rafael Alun? "Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Meski begitu, Pahala tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan yang pernah dijalani Rafael Alun. Dia hanya menyebut hasil pemeriksaan telah disampaikan KPK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Hasilnya kita komunikasikan dengan inspektorat waktu itu," kata dia.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengakui memang pernah mendapatkan hasil pemeriksaan terkait Rafael Alun beberapa tahun yang lalu. Laporan tersebut diterimanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2019.
"Kami dapat dari PPATK bukan tahun 2012, seingat saya 2019," kata dia.
Awan menegaskan atas laporan tersebut Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan. Dia membantah pihaknya melakukan pembiaran kepada Rafael Alun atas hasil pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2019.
"2019 sudah diselesaikan, sudah diverifikasi," katanya.
(mdk/idr)