KPPU Bakal Panggil Pengusaha yang Jual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pasca melihat indikasi harga obat Covid-19 yang tak wajar, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pemanggilan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti kenaikan harga obat Covid-19 dengan melakukan proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. Selain itu, KPPU juga akan memanggil pelaku usaha yang menjual obat-obatan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pasca melihat indikasi harga obat Covid-19 yang tak wajar, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pemanggilan.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
"Jika teman-teman (Kanwil KPPU) telah melakukan pemantauan, penelaahan, kami sudah memutuskan per hari ini pukul 11.00 WIB untuk masuk penegakan hukum dan melakukan pemanggilan," ujar Guntur dalam sesi teleconference, Rabu (7/7).
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan disparitas harga obat Covid-19 memang disebabkan oleh permintaan begitu tinggi sehingga tidak mampu disuplai oleh produksi yang ada.
"Atau memang ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik di tingkat produsen maupun di tingkat supplier dan distribusi," sambungnya.
Masyarakat Diminta Lapor
Guntur berharap masyarakat dan konsumen mau ikut membantu dengan memberikan informasi kepada KPPU jika melihat ada indikasi pelanggaran dari mahalnya harga obat Covid-19, atau terkait pelanggaran persaingan dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kita berharap ini tidak terjadi. Kita mendukung upaya pemerintah untuk bisa menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat Covid-19 dengan harga yang wajar, ketersediaannya juga dapat dijangkau. Walaupun kita pahami tadi ada kebijakan untuk memprioritaskan rumah sakit, tapi kita akan lihat apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)