KPPU ingin ekonomi digital tak jadi inovasi yang mengganggu
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar The Second Jakarta International Competition Forum dengan tema Disruptive Inovation, Competition Policy & Challenge to Emerging. Salah satu hal yang dibicarakan adalah mengenai ekonomi digital yang saat ini mengalami perkembangan cukup pesat.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar The Second Jakarta International Competition Forum dengan tema Disruptive Inovation, Competition Policy & Challenge to Emerging. Salah satu hal yang dibicarakan adalah mengenai ekonomi digital yang saat ini mengalami perkembangan cukup pesat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia adalah peralihan bisnis dari yang bersifat konvensional ke bisnis berbasis teknologi dan informasi. Sehingga, hal ini menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait untuk mengelola agar perkembangan ekonomi digital ini tidak menjadi inovasi yang mengganggu (disruptive innovation).
"Di berbagai negara switch dari transportasi maupun bisnis yang bersifat konvensional ke online platform ini sangat cepat. Sehingga tantangan yang kita hadapi di Indonesia dan saya kira di negara berkembang lainnya adalah bagaimana mengelola masa transisi ini dari bisnis konvensional ke bisnis platform teknologi informasi ini," kata Syarkawi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (24/10).
Selain itu, inovasi digital ini juga berkembang di hampir seluruh sektor ekonomi, seperti e-commerce, transportasi, dan lain-lain. Terutama yang tengah terjadi di Indonesia saat ini adalah penggunaan uang elektronik (e-money, salah aatunya di jalan tol.
"Proses ini perlu tata kelola dan manajemen yang baik sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Baik di incumbent di industri maupun pendatangan baru. Kemudian bagaimana konsumen memperoleh keuntungan dari perkembangan ekonomi digital," imbuhnya.
Dia menyadari, tata kelola ekonomi digital di negara lain pun juga terasa sulit, bahkan kerap menimbulkan kegamangan. Untuk itu, KPPU juga mengundang lembaga dari berbagai negara untuk saling bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kita ingin mendapatkan pengalaman dari berbagai negara. Kita ingin sharing pengalaman mereka bagaimana mereka menghadapi disruptive inovation yang berkembang cepat," pungkas Syarkawi.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
DPR minta KPPU hadirkan saksi kredibel dalam kasus monopoli harga gas
Baru 203 pendaftar, masa pendaftaran calon komisioner KPPU diperpanjang
KPPU belum ambil keputusan dalam penanganan kasus monopoli gas PGN
DPR: KPPU harus berani ungkap peran trader gas di Medan
Tak temukan monopoli, KPPU dalami calo gas di Medan
KPPU sebut ada kalanya BUMN boleh monopoli sesuai aturan