KPPU: Menahan pasokan pangan didenda Rp 25 miliar
"Menahan pasokan pangan merupakan salah satu perilaku persaingan usaha yang tidak sehat."
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti menahan pasokan pangan bisa diberi sanksi berupa denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.
"Menahan pasokan pangan merupakan salah satu perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Jika terbukti dalam persidangan, pelaku dapat didenda hingga miliaran rupiah," kata Kamser seperti ditulis Antara Padang, Senin (9/5).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut dia, sebelumnya KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan atas perbuatan menahan pasokan daging sapi dengan denda terendah Rp 200 juta dan tertinggi Rp 21 miliar.
Terminologi menimbun barang, menurut kepolisian, jika suatu pihak menahan barang telah melewati jangka waktu empat bulan. Namun KPPU menganggap tidak perlu menunggu empat bulan, asalkan terpenuhinya syarat ada indikasi pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, katanya.
Kamser mengatakan, untuk membuktikan ada pelaku usaha yang menahan pasokan memang bukan perkara mudah karena butuh data-data yang akurat.
Dia memaparkan perkara menahan pasokan dapat disidangkan berdasarkan dua sumber yakni ada yang melaporkan atau berdasarkan kajian KPPU.
"Kalau ada dua alat bukti maka akan dilakukan gelar perkara oleh semua komisioner dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya disidang," ujar dia.
Dia mengatakan KPPU lebih fokus pada pelanggaran perilaku persaingan usaha tidak sehat, jika ada unsur pidana maka itu adalah kewenangan kepolisian.
Baca juga:
Kementan: Ada masalah tata niaga bikin harga bawang merah tinggi
Ini isi nota kesepahaman solusi masalah bisnis ayam nasional
KPPU duga ada 2 perusahaan ikut mainkan harga unggas
Mentan Amran sesumbar habisi mafia beras yang selalu buat kisruh
Presiden Jokowi ancam tutup 12 perusahaan diduga pelaku kartel ayam
KPPU nilai kasus kartel bermula dari kebijakan pemerintah
Mentan Amran duga ada kartel yang bikin harga pangan naik