KPPU Sebut Tak Ada Keterlibatan Pemerintah pada Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster
KPPU tepis adanya keterlibatan pemerintah yang mengarahkan ekspor benih lobster pada salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik (forwarding) benih bening lobster (BBL). Tidak adanya keterlibatan pemerintah dalam dugaan praktik kotor ini berdasarkan keterangan langsung dari beberapa pihak perwakilan pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tepis adanya keterlibatan pemerintah yang mengarahkan ekspor benih lobster pada salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik (forwarding) benih bening lobster (BBL). Tidak adanya keterlibatan pemerintah dalam dugaan praktik kotor ini berdasarkan keterangan langsung dari beberapa pihak perwakilan pemerintah terkait.
"Kami sudah melakukan advokasi dan kami meyakini tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk mengarahkan pada satu pelaku usaha tertentu. Jadi ini clear. Kami sudah panggil dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," jelas Komisioner KPPU, Guntur Saragih, dalam video conference terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11).
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Bagaimana nelayan ini menunjukkan kepedulian terhadap lobster biru yang langka? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
-
Kenapa Heru memilih budi daya lobster air tawar? Alasan Menurut Heru, pemeliharaan lobster lebih mudah dan sederhana. Selain itu, cuan yang dihasilkan lebih banyak.
-
Dimana habitat lobster biru yang ditemukan oleh nelayan ini? Lobster hidup di mana? Habitat udang karang (lobster) pada umumnya adalah di perairan pantai yang banyak terdapat bebatuan /terumbu karang. Terumbu karang ini di samping sebagai barrier (pelindung) dari ombak, juga sebagai tempat bersembunyi dari predator, serta sebagai daerah pencari makan (Verianta, 2016).
KPPU menduga praktik ini sementara murni dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman benih lobster ekspor yang terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dengan motif membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif agar menciptakan biaya logistik yang tinggi.
"Karena ini memang dilakukan oleh satu pelaku usaha (forwarding) tertentu. Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," paparnya.
Daftar Bandara yang Bisa untuk Pintu Ekspor Benih Lobster
Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.
Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar. "Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," terangnya.
Oleh karena itu, KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan kegiatan penelitian terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum.
"KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutupnya.
(mdk/bim)