KPPU Selidiki Pelanggaran Layanan Rapid Test di Rumah Sakit
KPPU tengah menyelidiki praktik pelanggaran penjualan paket rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di sejumlah rumah sakit. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki praktik pelanggaran penjualan paket rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di sejumlah rumah sakit. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.
"Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti penawaran paket layanan kesehatan lainnya. Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan atas virus tersebut." kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, melalui siaran pers yang pada, Rabu (14/4).
-
Di mana rumah sakit yang diperintahkan untuk dikosongkan berada? Pasukan penjajah Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Senin di wilayah Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan, Palestina, pada Senin.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim tersebut dapat dibayarkan, yang mana merupakan langkah signifikan dalam membantu cashflow rumah sakit.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa kekhawatiran Kemenkes tentang penerapan KRIS di rumah sakit? Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril bicara kekhawatiran rumah sakit akan mengalami penurunan tempat tidur karena menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
-
Bagaimana cara rumah sakit memindahkan pasiennya? Pihak rumah sakit akhirnya terpaksa memindahkan pasiennya termasuk mereka yang sedang dirawat di ICU, bayi-bayi di inkubator ke fasilitas lain karena mereka takut terjadi pertumpahan darah di sekitar rumah sakit.
-
Kapan kita harus segera ke rumah sakit? Jika Anda mengalami gejala yang parah atau tidak membaik setelah melakukan langkah-langkah di atas, segera kunjungi rumah sakit atau klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Bahkan berdasarkan temuan sementara KPPU harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi, mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp. 5,7 juta untuk satu kali pengujian. Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.
Guntur pun berjanji bahwa penelitian ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Bahkan, jika hasil penelitian menunjukkan adanya bukti pelanggaran, maka akan dilakukan ke tahap penyelidikan.
Oleh karenanya saat ini KPPU terus mengumpulkan data penguat di wilayah Jabodetabek maupun daerah lainnya dibawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. KPPU juga mendorong masyarakat agar aktif melapor jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap calon pasien yang melakukan rapid test covid-19.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean yang mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada pendalaman penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test apakah merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak. Selain itu, jajarannya juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan untuk mendiagnosis pasien covid-19.
"Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999," lanjut Gopprera.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(mdk/azz)