Kredit rumah, PNS dapat suntikan uang muka Rp 4 juta
Selain itu, ada juga tambahan bantuan uang muka dan pembiayaan sebagian pembangunan rumah.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) gandeng Bank Tabungan Negara guna menyalurkan pembiayaan perumahan sebesar Rp 400 miliar. Dengan itu, abdi negara dengan masa kerja minimal lima tahun bisa mendapatkan suntikan uang muka pembelian rumah sebesar Rp 4 juta dan tak perlu dikembalikan.
"Sekarang saja uang muka antara Rp 6 juta-12 Juta. Semoga dengan adanya bantuan ini, bisa membantu," ujar Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang menjadi harapan Irjen Kementan terhadap Petani dan ASN Kementan? “Kita semuanya mari bersama-sama melakukan peningkatan kinerja dan produktivitasnya sehingga harapan pemerintah serta harapan masyarakat bisa terwujud dan segala sesuatunya bisa terlaksana untuk kesejahteraan masyarakat,” seru Irjen Setyo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dilakukan PNM untuk nasabahnya? Kegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga yang telah memberikan banyak kontribusi kepada perusahaan.
Kerja sama ini diperkuat oleh dua aturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, selaku ketua harian Bapertarum-PNS. Yaitu, Permen Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS (BTP-PNS) terbit 28 April 2015, dan Kepmen Nomor 289/KPTS/M/2015 pada 25 Mei 2015.
Ini merupakan fasilitas untuk PNS golongan I-IV yang akan kredit rumah melalui bank pelaksana telah bekerja sama dengan Bapertarum-PNS.
Bapertarum juga bisa memberikan tambahan Bantuan Uang Muka (BUM) bagi abdi negara yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Amtenar golongan I mendapat bantuan uang muka sebesar Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, dan golongan III Rp 1,8 juta.
Selain itu, ada juga bantuan pembiayaan sebagian pembangunan untuk PNS mendirikan rumah diatas tanah sendiri dengan fasilitasKredit Membangun Rumah (KMR).
"Tambahan Bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR," tuturnya.
"Maksimal 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen dan besarnya tambahan bantuan Rp 20 juta untuk rumah tapak (Rp 30 juta untuk rumah tapak di Papua dan Papua Barat) serta Rp 30 juta untuk rumah susun."
(mdk/yud)