KSPI Ngotot Minta UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Alasannya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikeras meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen. Permintaan ini lebih tinggi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikeras meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen. Permintaan ini lebih tinggi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen.
"Kalau ditanya sikap organisasi serikat buruh, sikap kami (UMP 2023) tetap naik 13 persen," tegas Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11).
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. KSPI memproyeksikan, inflasi diperkirakan mencapai 6,5 persen akibat dampak kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
"Kenaikan harga BBM telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berkisar 4,9 persen. Maka jika ditotal didapat angka 11,4 persen.
"Kemudian, ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. KSPI juga menolak skema penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Minggu (27/11).
Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Baca juga:
KSPI Minta Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 Hingga 10,55 Persen
Kemenaker: UMP Maksimal 10 Persen Berlaku 1 Januari 2023
UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Penetapan UMP Tahun 2023, Serikat Buruh Sumut Siap Dukung Keputusan Gubernur
Tentukan Besaran UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru Gunakan Permenaker No 18 Tahun 2022