KSPN: Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Sesuai UU SJN, Situasi Saja Belum Tepat
Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat Pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, beban, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi dikutip dari Antara, Senin (14/2).
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Syekh Siti Jenar lahir? Mengutip Liputan6.com, beberapa sumber menyebut kalau Syekh Siti Jenar lahir di Persia pada tahun 1404 Masehi.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
-
Kapan pahala sedekah jariyah berhenti? Selama hal yang disedekahkan itu bermanfaat, maka pahalanya akan terus sampai kepada sang pemberi sedekah.
Menurut Ristadi, Permenaker 2/2022 yang akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004. Pada pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat," ujarnya.
Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat Pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, beban, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
"JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja atau peserta masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT," katanya.
Belum Semua Pekerja Ikut Jaminan Pensiun
Namun, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun. Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.
"Pengusaha nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal yang mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon. Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.
(mdk/idr)