Lakukan ini, Pengelola Parkir Terancam Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Pelanggaran ini nantinya mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Penindakan pengelola parkir ini nantinya mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, banyak penyedia jasa perparkiran yang melanggar aspek operasional berupa klausul baku sehingga merugikan konsumen. Pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
-
Di mana lokasi wisata Kledung Park? Lokasi wisata Kledung Park berada di Jl. Raya Parakan - Wonosobo No.KM 11, Kalianggrung, Kledung, Kec. Kledung, Kabupaten Temanggung.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Dimana letak Taman Wisata Alam Posong? Taman Wisata alam Posong Temanggung terletak di Desa Tlahab, Kledung, Temanggung, Jawa Tengah.
-
Apa yang diresmikan oleh Kemenparekraf di Desa Wisata Jerowaru? Ekowisata Bale Mangrove adalah bukti nyata kolaboraksi yang kuat dari keberlanjutan program Kampanye Sadar Wisata (KSW) 5.0 di Desa Wisata Jerowaru,” kata dia.
-
Dimana lokasi Taman Wisata Kopeng? Taman ini ini lokasinya berada di Jalan Raya Kopeng - Magelang KM.15 Getasan, Kopeng, Semarang, Jawa Tengah.
-
Di mana Taman Wisata Ngembag berada? Lokasinya berada di Desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
"Contoh aspek operasional klausul baku yang dilanggar, yaitu 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggungjawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran," ujar Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9).
Veri juga menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan berdasarkan dari aduan-aduan dari masyarakat. Dia menyampaikan, keluhan lain yang dilaporkan ialah mengenai masalah waktu yang tertera pada karcis berbeda dengan jumlah uang yang harus dibayar. Misalnya, ketika waktu yang tercantum belum mencapai dua jam, tetapi biaya yang harus dibayar sudah dua jam.
Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku. Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk menaati peraturan baru ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam aspek klausul baku.
Kepada penyedia jasa perparkiran yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi dan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.
"Kalau ada yang melanggar terhadap pencantuman klausul baku, mereka (pengelola parkir) akan diberi sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Sanksinya bisa dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Veri Anggrijono.
David Tobing vs Secure Parking
Kasus fenomenal gugatan konsumen terhadap pengelola parkir salah satunya adalah saat korban Anny R Gultom dan anaknya Hontas Tambunan. Di mana mereka melayangkan gugatan terhadap Secure Parking terkait hilangnya mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas) pada 1 Maret 2000.
Melalui pengacara David Maruhum Lumban Tobing, Secure Parking dinilai lalai dan kurang hati-hati yang menyebabkan mobil Anny hilang. Gugatan ini mengacu pada Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan Pasal 4 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Secure Parking menolak gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 Perda Ibukota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran.
Perda tersebut mengakomodasi klausul yang tertera pada karcis parkir yang berbunyi: Pihak pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan sikap pasif Secure Parking dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terkait Perda DKI No 5/1999, menurut majelis hakim, hal itu merupakan perjanjian yang kesepakatannya bercacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausul. Sebab manakala pengendara mobil masuk area parkir, dia tidak mempunyai pilihan lain selain memilih parkir di situ.
Pengadilan pun menjatuhkan hukuman kepada Secure Parking untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta dan nonmateriil Rp 15 juta. Namun di Pengadilan Tinggi DKI menghapus hukuman terkait ganti rugi nonmateriil.
Putusan ini diperkuat hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan PK dengan No register perkara 124 PK/PDT/2007 tertanggal 21 April 2010 yang diputus oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
Pada prinsipnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Kata YLKI Tentang Kasus di Area Parkir
Sebelumnya, Brian Robinson, staf di Kedubes Inggris, kaget setelah mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat CD 15 09 yang diparkir di basement I A 19, Mal Pondok Indah II hilang pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 13.59 WIB. Diketahui dua pelaku membobol mobil dan kemudian menggunakan karcis parkir yang ditinggalkan Brian di dashboard mobilnya. Petugas parkir tidak mengecek STNK mobil saat mobil keluar melintas pos parkir.
Dalam kasus ini, unsur kelalaian sepertinya terdapat di pemilik kendaraan. Namun, menurut anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi, kesalahan tetap berada di pihak pengelola parkir. Berdasarkan Perda Jakarta No. 5 tahun 1999, pengelola kawasan parkir wajib menjamin keamanan lokasi parkir.
"Sebenarnya memang peringatan sudah tegas, tidak boleh meninggalkan karcis parkir dan barang berharga di kendaraan. Ada kesalahan dari unsur konsumen, tapi kesalahan terbesar ada pada pengelola. Mereka harus tanggung jawab," kata Tulus dalam perbincangan dengan merdeka.com.
Menurut dia, selama ini pemilik kendaraan memang biasa meninggalkan karcis parkir di dalam mobil, tapi di tempat yang tersembunyi. "Tapi kalau mobil sampai hilang, berarti pengelola gagal menjaga kawasan yang dikelolanya. Itu ada dalam pasal 32 Perda soal perparkiran. 70 Persen kesalahan ada di tangan pengelola," tegas Tulus.
Selama ini, kata Tulus, banyak kasus kehilangan kendaraan atau barang berharga di lokasi parkir yang diadukan konsumen ke YLKI. Namun menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan tidak terlalu banyak. Beberapa korban memilih untuk menyelesaikan melalui mediasi.
"Kalau lewat gugatan, risikonya korban bisa kalah di pengadilan. Sudah kehilangan kendaraan, bisa kalah di pengadilan," pungkasnya.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
(mdk/bim)