Lapor SPT, Wapres JK sempat kurang bayar
"Sudah kirim SPT. Saya tuh basisnya di Makassar, saya punya pajak bayar di Makassar. Tapi karena tidak sempat ke Makassar maka diadakan di sini," kata JK,
Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di Kantornya, Jl Merdeka Selatan, Rabu (28/3). JK melaporkan SPT didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.
"Sudah kirim SPT. Saya tuh basisnya di Makassar, saya punya pajak bayar di Makassar. Tapi karena tidak sempat ke Makassar maka diadakan di sini," kata JK usai melaporkan SPT di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (28/3).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
Dalam pelaporan ini, status SPT Jusuf Kalla sempat kurang bayar. Namun dia enggan merinci nominalnya kekurangan yang harus dibayar. Kekurangan tersebut-pun sudah langsung dilunasi.
"Ada kurang bayar, tapi sudah dibayar. Kalau di Makassar saya selalu nomor satu. Kalau di Makassar, selalu perusahaan, pribadi selalu nomor satu," kata JK sambil berseloroh.
Kemudian, JK juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT-nya. Sebab, melaporkan SPT sangat mudah dan waktu untuk melaporkan juga segera berakhir akhir bulan ini.
"Sistim sekarang sangat mudah, semuanya online bisa, karena itu masyarakat yang belum ini tinggal berapa hari nih, 2 hari lagi segera mengisinya tidak perlu ke kantor pajak, di rumah di kantor saja bisa. Jadi semua lebih gampang dan tidak perlu ngantri," kata JK.
Baca juga:
Belum lapor SPT? Ditjen Pajak sebut jangan khawatir dipajaki lagi
DJP: Baru 50 persen wajib pajak pribadi laporkan SPT
Saat lapor SPT, Menteri Basuki curhat sempat kena sanksi pajak Rp 80 juta
Oesman Sapta Odang: Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT
Per 15 Maret, 5,1 juta SPT telah dilaporkan ke Ditjen Pajak