Layanan buruk, pengaduan masalah perpajakan capai 196 kasus
Tingginya pengaduan karena masih kurangnya atau tidak sesuainya jumlah kantor pajak dengan wajib pajak
Komite Pengawas Perpajakan (KPP) mencatat 196 pengaduan masalah perpajakan dan bea cukai Tanah Air selama 2014-2015. Dari total tersebut, 93 persen merupakan pengaduan di sektor perpajakan dan 3 persen di bea cukai atau sebanyak 5 pengaduan.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP), Daeng M. Nazier mengatakan, tingginya pengaduan di perpajakan karena masih kurangnya atau tidak sesuainya jumlah kantor pajak dengan wajib pajak. Di mana masih kurangnya pelayanan dan harmonisasi yang diberikan petugas di kantor pajak kepada wajib pajak.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
"Masalah terjadi di pemeriksaan sebanyak 51 pengaduan, keberatan dan banding sebanyak 73 pengaduan. Ini terjadi antara kantor pajak dan wajib pajak. Dari segi pengaduan, data yang ada kebanyakan diajukan melalui surat ada juga yang langsung," kata Daeng dalam paparannya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/2).
Dia menambahkan, pengaduan yang ditindaklanjuti meningkat dari 65 persen di tahun 2014 menjadi 77 persen di tahun 2015. Sedangkan pengaduan yang tidak ditindaklanjuti menurun dari 27 persen di tahun 2014 menjadi 20 persen di tahun 2015.
Menurutnya, setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila memenuhi syarat, yakni siapa, kapan, di mana, apa, dan bagaimana.
"Identitas pengadu dan pihak yang diadukan jelas, waktu kejadian jelas, tempat kejadian jelas, isi pengaduan jelas, dan kronologis atau peristiwa terkait perpajakan juga jelas," imbuhnya.
Selama dua tahun, KPP juga telah mengeluarkan 75 surat saran dan rekomendasi akan pengaduan yang diterima, baik mengenai perpajakan maupun bea dan cukai. Daeng menjelaskan, saran dan rekomendasi tersebut lebih banyak ke peraturan dan kebijakan.
"Rekomendasi peraturan dan kebijakan sebanyak 40 surat, selebihnya mengenai organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Ada pula sistem, prosedur, dan IT," jelas Daeng.
(mdk/idr)