Lewat aturan ini, Presiden Jokowi beri insentif bagi pengguna solar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (21/8). Perpres tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya pemberian insentif pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen Biodiesel dengan solar (B20).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diresmikan Jokowi di BEI? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1b, yang berbunyi sebagai berikut:
"(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar,"
Dana insentif untuk menutupi selisih harga biodiesel yang dibeli badan usaha dengan yang dijual ke masyarakat, akan menggunakan dana pungutan yang berasal dari pengusaha sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.
Dikutip dari Pasal 18 ayat 1 :
"Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel,"
Untuk menentukan besaran insentif yang akan dibayar menggunakan dana tersebut, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan bantuan surveyor.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (2a):
"Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Begini skema penambahan subsidi Solar tahun ini tanpa APBN-P
Pemerintah lunasi kurang bayar subsidi BBM Rp 20 triliun ke Pertamina
Sri Mulyani: Tidak ada regulasi khusus untuk tambah subsidi solar
Kemenkeu percepat bayar tambahan tagihan subsidi BBM ke Pertamina
Pengusaha truk tolak peningkatan campuran minyak sawit ke solar jadi 30 persen