Lewat UU Cipta Kerja, Indonesia Permudah Investasi di Sektor Kelautan dan Perikanan
Melalui peraturan ini, KKP sudah melakukan berbagai terobosan luar biasa untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut dari total 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, tiga di antaranya berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang yang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Menurut Trenggono, peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah investasi. "Ditetapkannya aturan pemerintah ini merupakan upaya pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang hambat investasi," kata Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3).
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Melalui peraturan ini, KKP sudah melakukan berbagai terobosan luar biasa untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dia menjabarkan beberapa kelebihan aturan ini. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang, sehingga dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.
Kedua, terwujudnya keterpaduan dan keselarasan pengelolaan kelautan dan perikanan. Ketiga, di sektor perikanan tangkap membuat terobosan berbagai perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian instansi menjadi cukup hanya di KKP.
"Kebijakan ini sangat sesuai dengan presiden, yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," tutur Trenggono.
Pemberian Jaminan Sosial
Dalam aturan ini juga diatur mengenai pemberian jaminan sosial untuk para awak kapal perikanan. Selain itu juga mencakup ketentuan soal impor komoditas perikanan dan pergaraman.
Melalui PP ini, ada perubahan paradigma penegakan hukum di bidang KKP. "Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, di dalam PP ini disempurnakan dengan menggunakan dan mengedepankan sanksi administrasif," ungkap Trenggono.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)