Lewat UU Cipta Kerja, Izin Membangun Rumah Sakit Dipermudah untuk Gaet Investor
Para pengusaha yang ingin mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi mengantongi izin mendirikan dan izin operasional. Namun hanya perlu mengantongi izin berusaha rumah sakit.
Kementerian Kesehatan memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Kesehatan Bidang Perumahsakitan. Dalam RPP tersebut, persyaratan mendirikan rumah sakit akan dipermudah. Para pengusaha yang ingin mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi mengantongi izin mendirikan dan izin operasional. Namun hanya perlu mengantongi izin berusaha rumah sakit.
Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membangun rumah sakit, salah satunya izin mendirikan bangunan.
-
Di mana rumah sakit yang diperintahkan untuk dikosongkan berada? Pasukan penjajah Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Senin di wilayah Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan, Palestina, pada Senin.
-
Bagaimana cara rumah sakit memindahkan pasiennya? Pihak rumah sakit akhirnya terpaksa memindahkan pasiennya termasuk mereka yang sedang dirawat di ICU, bayi-bayi di inkubator ke fasilitas lain karena mereka takut terjadi pertumpahan darah di sekitar rumah sakit.
-
Apa saja bahaya kerja lembur bagi kesehatan? Bahaya Kerja Lembur Dampak kerja lembur bagi kesehatan dapat memberikan konsekuensi negatif yang serius. Berikut adalah beberapa dampaknya:1. Penyakit jantung: Orang yang sering bekerja lembur berisiko lebih tinggi mengalami penyakit jantung. Jam kerja yang panjang, stres, dan kurang tidur dapat meningkatkan tekanan darah, memicu inflamasi, dan menyebabkan gangguan irama jantung. 2. Insomnia: Kerja lembur sering mengganggu pola tidur normal. Kurang tidur dapat menyebabkan insomnia. Kurang tidur secara teratur mengganggu kualitas hidup, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mempengaruhi fungsi kognitif.3. Depresi: Jam kerja yang panjang dan rutinitas yang monoton dapat meningkatkan risiko mengalami depresi. Stres yang berkepanjangan dan kurangnya waktu untuk aktivitas sosial serta perawatan diri dapat mempengaruhi kesehatan mental. 4. Kecelakaan kerja: Tingkat kecelakaan dapat meningkat saat bekerja lembur. Kelelahan dapat mengurangi konsentrasi, waktu reaksi, dan keterampilan motorik, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.5. Diabetes tipe 2: Risiko mengembangkan diabetes tipe 2 meningkat pada orang-orang yang bekerja lembur. Pola makan yang tidak teratur, kurangnya waktu untuk berolahraga, dan stres dapat memicu resistensi insulin dan peningkatan gula darah. 6. Kanker: Beberapa penelitian menunjukkan hubungan antara kerja lembur yang berkepanjangan dengan peningkatan risiko kanker, terutama kanker payudara, kolorektal, dan prostat.
-
Apa yang terjadi pada gadis di rumah sakit itu? Seorang perempuan berusia 34 tahun di China - yang dibawa ke rumah sakit jiwa ketika berusia 20 tahun - tetap dikurung selama 14 tahun setelah dia sembuh karena keluarganya menolak membebaskannya.
-
Siapa yang sedang dirawat di rumah sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
"Dulu kalau mau mendirikan RS, minimal harus ada 2 izin yang dilakukan yaitu izin mendirikan dan operasional. Izin mendirikan salah satunya izin mendirikan bangunan. ke depannya tidak ada lagi, hanya ada satu yaitu perizinan berusaha rumah sakit," ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).
Sundoyo mengatakan, penyederhanaan dan kemudahan dalam izin mendirikan rumah sakit dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Selain itu, kemudahan perizinan ini juga bisa memudahkan para tenaga kerja dengan latar belakang ilmu kesehatan memperoleh lapangan kerja. Sebab, akan tersedia banyak layanan kesehatan.
Bukan hanya itu, kemudahan izin berusaha ini akan membuat para investor ingin mencoba mencari peluang dengan membangun rumah sakit di daerah-daerah yang pelayanan kesehatannya masih sangat minim. Selain itu tentunya akan mengundang para investor untuk berinvestasi di bidang kesehatan. Kedua hal ini akan berdampak baik bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat.
"Akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih mudah karena akan lebih banyak investor yang mencoba membangun rumah sakit di berbagai daerah," ujarnya.
Dalam RPP di bidang perumahsakitan ini juga mengatur tentang pengklasifikasian rumah sakit. Jika sebelumnya setiap rumah sakit tipe A, B, C, dan D harus memenuhi persyaratan detail yang telah ditentukan. Misalnya, rumah sakit kelas A minimal harus memiliki 4 spesialis dasar, 5 penunjang medik spesialis, 12 spesialis lain.
Lalu RS kelas B minimal memiliki 4 spesialis dasar, 4 penunjang medik spesialis, 8 spesialis lain, dan 2 subs spesialis dasar, lalu kelas C dan D beda lagi syaratnya. Ke depannya, tidak akan ada lagi persyaratan detail tersebut karena dinilai menyulitkan para pelaku usaha untuk berinvestasi.
"Persyaratan ini ketat sekali, ini hanya menyulitkan para pelaku usaha untuk investasi di daerah-daerah tertentu," ujarnya.
Berdasarkan Kemampuan Pelayanan
Dalam menentukan kelas rumah sakit, yang akan dilihat hanyalah kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia. Rumah sakit boleh mengangkat pegawai tidak tetap, namun harus memiliki tenaga tetap. Baik itu tenaga medis dan kefarmasian. Tenaga tersebut harus ditetapkan oleh direksi atau kepala rumah sakit.
"Oleh karena itu di dalam UU Cipta Kerja, untuk menentukan klasifikasi RS tidak akan diatur dengan detail lagi tapi hanya diatur 4 hal saja. selain itu, yang harus diperhatikan para pengusaha sebelum membangun rumah sakit adalah bangunan, prasarana, peralatan, dan ketersediaan," kata Sundoyo.
Terkait bangunan dan peralatan rumah sakit, tentunya harus sesuai standar keamanan dan keselamatan. Sementara itu, untuk ketersediaan tempat tidur, telah diatur, untuk perawatan kelas 3 RS swasta, minimal memiliki 20 persen dari seluruh Tempat Tidur (TT). Sementara itu, untuk RS pemerintah pusat dan daerah, minimal 30 persen.
Untuk perawatan di kelas 1 segala macam RS, maksimal 30 persen dari seluruh TT dan untuk TT perawatan intensif, minimal 8 persen dari seluruh TT. Ruang isolasi paling sedikit 10 persen dari seluruh TT.
Sementara itu, untuk RS dengan penanaman modal asing, jumlah TT setiap kategori berbeda-beda. RS umum, paling sedikit 200 TT dan RS khusus minimal 100 TT. "Untuk RS dengan penanaman modal asing sebenarnya bisa sesuai kesepakatan atau kerjasama internasional," ujarnya.
(mdk/idr)