Lika Liku Investree Hingga Dapatkan Izin Usaha Fintech dari OJK
PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut diberikan pada 13 Mei 2019 lalu bersamaan dengan tiga fintech lainnya.
PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut diberikan pada 13 Mei 2019 lalu bersamaan dengan tiga fintech lainnya.
Sebelumnya pionir peer-to-peer lending (P2P) marketplace di Indonesia ini telah resmi terdaftar di OJK pada, 31 Mei 2017 lalu, dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya dari OJK.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
Co-Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi menuturkan proses dalam mendapatkan izin usaha dari OJK bukanlah perkara mudah. Sebab, dalam perjalanannya selama kurun waktu dua tahun banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi ke OJK.
"Proses daftar hingga izin untuk investree hampir dua tahun lalu kami dapat pendaftaran dan Alhamdulillah Mei ini mendapat status perizinan. Perizinan yang lumayan lika liku karena ini industri yang masih sangat muda. Langkah OJK dan kami pelaku ingin memastikan yang berizin ini sudah memenuhi ketentuan," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5).
Adrian mengatakan, cikal bakal dari perusahaan fintech ini sebetulnya sudah lebih dulu beroprasi sebelum adanya POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Kemudian kami sama-sama rancang dan godog dengan OJK, POJK 77 yang mendasari fintech lending ini. Waktu yang lama karena industri ini gerak sangat cepat POJK 77 masih sifatnya payung hal teknis sesuai dengan perkembangan platform masing-masing." katanya.
Di samping itu, kata dia, dengan telah berizinnya perusahaan maka akan menjadi tantangan pihaknya untuk bagaimana bisa terus tumbuh. "Karena sudah berizin pasti akan menambah cost of compliance, internal control internal audit sehingga faktor governance dan risk manajemen terus membaik," katanya.
Adrian menambahkan untuk rencana kerja ke depan setalah adanya izin usaha dari OJK pihaknya akan terus gencar melakukan kemitraan baik dengan BUMN maupun ekosistemnya. Kemudian dirinya juga berencana akan melakukan kolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank swasta dan asuransi.
"Mereka lebih confidence degan statusnya sudah berizin kalau terdaftar kan masih harus ada yang dipenuhi. Ini juga memberikan rasa percaya diri kepada investor harapannya ini membangun confidence kepada calon investor untuk support bisnis ini," pungkasnya.
Baca juga:
Bisnis Penjualan Pulsa Diyakini Masih Akan Terus Tumbuh
AFPI Apresiasi 4 Fintech yang Peroleh Izin Usaha Dari OJK
Per Hari Ini, Fintech Amartha Salurkan Pembiayaan Hingga Rp1 Triliun
Platform Fintech Do-It Dorong UMKM Masuk ke Ekosistem Digital
Kredit Cepat, Fintech yang Transparan dan Adil Berikan Pinjaman
Perluas Akses Pembiayaan Ekspor, Indonesia Eximbank Jajaki Kerja Sama dengan Fintech