Luhut Minta Subsidi Motor Listri Rp7 Juta Segera Cair: Kalau Terlalu Lama Jadi Repot
Hal ini untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Hal ini untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Luhut Minta Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Segera Cair: Kalau Terlalu Lama Jadi Repot
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta subsidi motor listrik senilai Rp7 juta segera dicairkan lebih cepat.
Hal ini diperlukan guna dapat lebih menarik bagi masyarakat yang ingin berpindah menggunakan kendaraan listrik.
"Sekarang oleh Pak Rahmat lagi dikejar lagi, supaya subsidinya itu bisa keluar dengan cepat. Sehingga dengan demikian masyarakat yang mau meng-convert sepeda motornya jadi bisa lebih menarik," ujar Luhut dalam akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, dikutip Sabtu (13/1).
Merdeka.com
Luhut menuturkan dari percepatan pencairan subsidi motor listrik, dapat memicu perputaran uang.
Tak hanya itu, ia pun menilai percepatan pencairan ini sangat penting, sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap hal lain yang membuat realisasi penjualan kendaraan listrik menjadi terkendala.
"Tentu perputaran uang itu bisa jalan gitu, karena orang kalau terlalu lama duitnya nggak dibayar kan juga repot tuh," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemberian insentif atau subsidi untuk konversi motor listrik segera dinaikan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Tak hanya nilai, pemberian subsidi motor listrik modifikasi ini juga akan diperluas dari per orangan ke perusahaan atau badan usaha.
Untuk memfasilitasi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Kita kan sekarang revisi Permen-nya. Dulu itu Permen-nya itu hanya untuk per orangan, non PNS. Sekarang kita revisi Permen-nya, sudah terbit, sekarang lagi proses pengundangan, bahwa nanti badan usaha pun bisa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (15/12).