Luhut Pastikan Jual Beli Karbon RI Mulai September 2023
Luhut mengatakan langkah itu jadi upaya untuk menekan emisi karbon di Indonesia dan dunia. Ini juga sejalan dengan upaya penerapan energi bersih di Tanah Air.
Luhut Pastikan
Jual-Beli Karbon RI
Mulai September 2023
Luhut Pastikan
Jual-Beli Karbon RI
Mulai September 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana Indonesia menerapkan bursa karbon atau carbon exchange. Rencananya, perdagangan karbon itu akan dimulai pada September 2023 mendatang. Luhut mengatakan langkah itu jadi upaya untuk menekan emisi karbon di Indonesia dan dunia. Ini juga sejalan dengan upaya penerapan energi bersih di Tanah Air.
"Kami berencana untuk meluncurkan pertukaran karbon pada bulan September 2023, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mencapai emisi net-zero pada tahun 2060,"
kata Luhut dalam Penandatanganan Implementing Arrangement (IA) UK PACT Carbon Pricing, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/7).
- Sukses Kurangi 565 Ribu Ton Emisi Karbon, Energi Bersih Pertamina Jangkau 63 Desa
- Dana JEPT Tak Kunjung Cair, Pemerintah Cari Sumber Utang Lain untuk Pensiunkan PLTU Batubara
- Delegasi KTT ASEAN Keliling TMII Pakai Kendaraan Listrik, Dukung Jakarta Bebas Polusi
- Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda
"Dan Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara ingin memangkas emisinya hingga lebih dari 30 persen pada tahun 2030," sambung Luhut.
Kendati akan melangsungkan perdagangan karbon dalam waktu dekat, Luhut tak berbicara banyak mengenai harga karbon. Dia mengatakan, penentuannya masih digodok oleh tim.
"Ini sedang dibentuk ini, saya kira tanya ke pak Edo (Penasehat Menteri Bidang Carbon Trading Edo Mahendra) kita mulai bentuk itu sekarang," kata Luhut usai penandatanganan.
Kerja Sama
Indonesia-Inggris
Sebagai informasi, Indonesia dan Inggris meneken kerja sama implementasi nilai carbon atau carbon pricing sebagai upaya menekan emisi karbon secara global.
Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang terjalin sejak forum G20 di Bali tahun lalu.
Luhut menjelaskan komitmen negara-negara di dunia perlu diperkuat usai COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu. Utamanya soal menjaga kenaikan suhu bumi di kisaran 1,5 derajat celcius dengan upaya pencegahan krisis iklim.
"Banyak alat dan strategi yang digunakan untuk memitigasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk Penetapan Harga Karbon. Berbagai negara telah mengadopsi dan menerapkan alat ini untuk mendorong transisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan rendah karbon,"
kata Luhut.
"Kami menyadari negara membutuhkan dukungan dan kerjasama dengan pihak lain untuk mencapai target yang ambisius," kata Luhut. Luhut menegaskan, pemerintah Indonesia telah memulai landasan penetapan harga karbon dengan memberlakukan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Tak lama kemudian, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sub Bidang Pembangkit Listrik.
"Sementara instrumen pelengkap lainnya, seperti Peta Jalan Penetapan Harga Karbon Sektoral, regulasi Pertukaran Karbon, regulasi Perdagangan Karbon Internasional, dan Inventarisasi Pengurangan Emisi GRK Online, secara bersamaan sedang dikembangkan," papar Luhut.
Bursa Karbon
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bursa karbon dapat meluncur pada September 2023. Rencana kelahiran bursa karbon pun sudah mendapatkan restu dari DPR. "Kami optimistis pada September sudah bisa live trading bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam focus group discusion (FGD) dengan jurnalis di Bali, Jumat (1/7) lalu.
Dia menuturkan, telah disahkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan UU P2SK menyebutkan jika unit karbon merupakan efek. UU itu juga menyebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. UU itu juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam Peraturan OJK setelah dikonsultasikan dengan DPR. Sumber: Liputan6.com Reporter: Arief Rahman Hakim