Luhut: Pelaku Usaha CPO dan Turunannya Wajib Terdaftar di Si Mirah
Dia berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku usaha minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya wajib terdaftar di Sistem Informasi Minyak Curah atau Si Mirah. Dia berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.
"Perlu kami tekankan seluruh pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem Si Mirah. Ke depannya, pemerintah mengharapkan bahwa Si Mirah akan terus menjadi super app (aplikasi untuk segala keperluan) dan mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir," kata Luhut, dikutip Antara, Jumat (10/6).
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Kapan minyak inti sawit dipanen? Buah kelapa sawit dipanen dari tandannya saat sudah matang.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Dimana minyak inti sawit digunakan? Minyak inti sawit banyak digunakan dalam industri makanan untuk pembuatan margarin, cokelat, dan berbagai produk olahan lainnya. Di luar industri makanan, minyak ini juga digunakan dalam pembuatan kosmetik, sabun, dan produk perawatan pribadi.
-
Kenapa bakwan sering menyerap minyak? Jika api kurang besar, bakwan akan menyerap minyak lebih banyak karena panas yang dihasilkan tidak mencukupi secara optimal.
-
Apa yang dimaksud dengan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada' dalam tebak-tebakan ini? Jawaban dari tebak-tebakan ini sebenarnya adalah nama tempat, yang kemungkinan jawabannya adalah salah satu nama pulau di Indonesia, yaitu Pulau Sumba.
Si Mirahmerupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.
"Kami berharap jalur distribusi melalui Si Mirah dapat berjalan dengan normal, dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat menuju ke 14.000 rupiah," imbuhnya.
Untuk itu, dia meneruskan informasi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan harga minyak goreng mulai stabil di kisaran Rp14.000 per liternya, meskipun di beberapa daerah masih ada yang Rp16.000–Rp17.000 per liternya.
Informasi Kapolri itu diperoleh dari hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang rutin memantau ketersediaan dan harga minyak goreng di sekitar 17.000 pasar tradisional.
Luhut menjelaskan Si Mirah berperan penting membantu pemerintah menjaga harga dan ketersediaan minyak goreng, karena masalah di tingkat hulu dan hilir perlu mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan pengawasan yang ketat.
"Kita harus terima kasih kepada Satgas Pangan, kepada Kapolri, karena saya kira pengawasan yang dilakukan di lapangan sekarang ini jauh lebih bagus dari waktu-waktu yang lalu," jelasnya.
Terkait Si Mirah, pemerintah berupaya mengintegrasikan aplikasi itu dengan sistem lain sehingga pemantauan terhadap distribusi dan harga minyak goreng dapat berjalan optimal.
"Dapat kami laporkan bahwa proses perpindahan data atau migrasi dari Si Mirah (versi) 1 menuju Si Mirah 2 sedang berjalan, dan ke depannya pengembangan Si Mirah akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi yang merupakan aplikasi terbaik yang dikembangkan Pemerintah Indonesia," tutupnya.
Baca juga:
Kapolri Ultimatum Spekulan yang Nekat Mengemas Ulang Minyak Goreng Curah
Kapolri Pelototi 17.000 Pasar Tradisional, Pastikan HET Minyak Goreng Rp14.000
Petani Sawit Diminta Bergabung ke Koperasi & Buat Pabrik, Apa Untungnya?
Luhut Kumpulkan Pengusaha Minyak Goreng di Bali: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Luhut Klaim Harga Minyak Goreng Curah di Jateng Mulai Turun
Salurkan Minyak Goreng Curah Rakyat Rp14.000, Produsen Bisa Dapat Insentif Ekspor