Luhut sebut Kemenkeu setuju rencana pajak eksplorasi dihapus
Rencana penghapusan pajak eksplorasi tidak merugikan pemerintah maupun KKKS.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan berjanji akan memutuskan keinginan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait pajak eksplorasi di sektor migas. Dalam rencananya, keputusan ini akan diselesaikan dalam beberapa waktu dekat.
"Nah bentuknya itu mereka akan teknis lihat. Supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau tiba-tiba harga minyak bagus ya tentu juga bisa kita pertimbangkan itu. Detailnya kita tunggu saja tiga hari ini. Tapi spiritnya mereka tidak ada masalah. Tidak ada hal yang serius lagi," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman ini, pihaknya akan terus secara aktif melakukan koordinasi untuk membahas kelanjutan persoalan ini. Sehingga nantinya keputusan tersebut tidak merugikan pemerintah maupun KKKS.
"Tapi tidak persis seperti itu. Tapi kita lihat, jadi misalnya tiba-tiba harga minyak bagus. Bisa saja production sharing nya itu diubah, untuk juga jangan hanya menguntungkan pemerintah, jangan hanya investor yang untuk. Jadi kita buat agak fleksibel mengenai itu," tuturnya.
Selain itu, Luhut juga tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat diganti (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha migas. Saat ini, revisi tersebut telah memasuki tahap pembicaraan dengan Kementerian Keuangan.
Adapun revisi aturan itu bertujuan untuk membuat iklim investasi di industri hulu migas nasional menjadi lebih menarik.
"Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Jadi menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan dari daerah yang akan dieksplorasi, itu urusan ESDM. Pajak dan segala macamnya itu urusan Kemenkeu," ujar Luhut.
Luhut membantah apabila revisi aturan itu molor dari target yang ditentukan pemerintah. Sebab, pihaknya bersama Wakil Menteri Keuangan telah duduk bersama dan sepakat akan menyelesaikan revisi tersebut.
"Tidak. Tadi ada Wamenkeu dengan tim, ada dirjen pajak dan dirjen migas. Jadi tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu (aturan revisi) itu," jelas Luhut.
Baca juga:
Ini jurus Menko Luhut tekan harga gas RI agar setara Singapura
Petinggi Chevron sambangi Menko Luhut Panjaitan
Luhut akui pembahasan revisi aturan cost recovery masih alot
ESDM: Pertamina tak bisa paksa masyarakat pakai Pertalite
Sri Mulyani di China: Indonesia nyaman dengan harga minyak murah