Mahfud MD Sebut Pemerintah Pernah Akui Punya Utang ke Jusuf Hamka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, negara memang sudah mengakui bahwa memang memiliki utang kepada Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, negara memang sudah mengakui bahwa memang memiliki utang kepada Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka.
"Saya baru mendengar, minta dokumen data dan lainnya. Ini sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi, cuma ketika ganti menteri itu tidak jalan," ujar Mahfud kepada media, Selasa (13/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
Mahfud mengatakan, dirinya sudah melihat dokumennya secara lengkap dan polemik utang negara ini sudah diakui pada masa Menteri Keuangan pada periode 2014-2016 Bambang Brojonegoro kala itu.
"Dokumen itu semuanya lengkap, negara juga sudah mengakui waktu zaman Pak Bambang, itu sudah ditandatangani punya utang, tapi ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," terangnya.
Sambungnya, polemik seperti ini bukan hanya satu kasus ini saja, tetapi masih ada kasus lain yang serupa dan sedang ia tangani.
"Maka berdasarkan arahan Presiden (Jokowi) begini kalau rakyat, pengusaha swasta punya utang kepada negara itu harus ditagih, oleh sebab itu dibuat tim BLBI dimana saya menjadi ketua untuk menagih. Tapi juga Presiden resmi.mengatakan kalau negara punya utang kepada rakyat itu sama kewajibannya," tambahnya.
Bantah PT CMNP Punya Utang Kepada Negara
Selain itu, Mahfud membantah bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka tidak memiliki utang kepada negara. Jika benar perusahaan tersebut memiliki utang pasti sudah ada tagihan, namun hingga saat ini pun tidak ada.
"Sudah ada dokumen-dokumennya bahwa negara yang punya utang itu pasti, kalau Pak Jusuf punya utang negara itu asumsi-asumsi tentang adanya utang," ujar Mahfud.
"Sejauh ini dokumennya memang negara yang punya utang, itulah sebabnya dulu Pak Jokowi pernah melakukan rapat khusus yang begini-begini harusnya segera dibayar, tetapi yang mereka punya utang diburu," lanjutnya.
Mahfud pun berharap permasalahan ini segera terselesaikan. "Pokoknya harus diselesaikan hak itu harus diberikan biar negaranya berkah rakyatnya juga berkah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Hamka pun berharap pertemuan yang dilakukan olehnya bersama Menko Polhukam dapat terselesaikan dengan baik. "Terima kasih ya allah, sangat bagus beliau bukan hanya orang amanah tapi orang yang kesatria," kata Jusuf.
Lebih lanjut, jusuf menyatakan jika negara membayar utang kepadanya sebesar Rp 800 miliar maka uang tersebut akan dia gunakan untuk hal-hal tentang kemanusiaan. "Uangnya untuk pembangunan proyek? Ya enggak lah. Nanti akan digunakam untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan," tutupnya.
(mdk/azz)