Malaysia setuju usul BNP2TKI majikan bayar biaya administrasi TKI
Total biaya administrasi yang dibebankan kepada TKI naik dari sekitar Rp 750.000 menjadi sekitar Rp 1.467.000.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melobi Pemerintah Malaysia agar bersedia menghapus biaya tambahan pengurusan dokumen keberangkatan kerja ke luar negeri.
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan, total biaya yang dibebankan kepada TKI untuk pengurusan administrasi mencapai 430 ringgit atau sekitar Rp 1.467.000, naik dari sebelumnya 220 ringgit atau sekitar Rp 750.000.
"Ini semua dibebankan ke TKI tapi gaji enggak naik, tapi beban ongkos terus naik. Akhirnya waktu saya ngomong ke Wakil PM Malaysia untuk menghapus beban ongkos ini. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa, maka saya minta dibebankan ke user atau majikan di sana, jangan dibebankan ke TKI," kata Nusron kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Menurut Nusron, ada tiga beban biaya yang dibebankan Malaysia kepada TKI Indonesia, yang pertama adalah beban biaya pengurusan visa. "Kalau mau urus visa kan mestinya ke kedutaan. Dulu bayar 15 ringgit. Sekarang oleh pemerintah malaysia, tidak boleh ke kedutaan, tapi lewat swasta melalui PT Omni. Akibatnya harga naik jadi 220 ringgit," kata Nusron.
Beban biaya kedua adalah cetak sidik jari elektronik (finger print). "Kalau kita keluar negeri, biasa ada ISC finger screen, mereka finger print tidak dibuka di sana (Malaysia), tapi sudah di sini (Indonesia). Sebelum berangkat wajib pakai finger screen ini, 80 ringgit untuk cetak finger print," imbuh Nusron.
Beban biaya ketiga adalah biaya pemeriksaan kesehatan. "Forex worker, sebelum periksa kesehatan, di sini sudah periksa kesehatan, tapi nanti di sana periksa kesehatan lagi, kadang sampai di sana dinyatakan tidak fit, balik lagi ke sini," ucap Nusron.
Nusron mengatakan, biaya administrasi tersebut terlalu berat apabila dibebankan kepada TKI. Terlebih lagi, gaji para TKI tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, Nusron meminta pemerintah Malaysia untuk membebankan biaya administrasi para TKI kepada pengguna jasa TKI. "Mereka setuju," ucapnya.
Kesempatan melobi pemerintah Malaysia ini dilakukan Nusron saat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/9).
Pada pertemuan itu, Nusron juga mengusulkan agar pembayaran biaya tambahan ini dikelola dalam satu atap.
"Kita tawarkan menggunakan mekanisme satu pintu. bayar ya bayar enggak apa, yang penting satu pintu. nanti kita tinggal charge saja ke usernya, untuk tawaran ini dia belum jawab," terangnya.
Dalam situs resminya, BNP2TKI mencantumkan hasil wawancara dengan beberapa calon TKI, mengenai adanya pemotongan-pemotongan seperti di antaranya untuk jasa TKI informal –yakni Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)– di Taiwan terdapat pemotongan dari gaji per bulan sebesar 6.200 NT Dolar yang berlangsung selama 9 kali atau 9 bulan. Kemudian untuk TKI formal di Taiwan terdapat biaya sebesar 60.000 NT Dolar yang dibayar dengan potong gaji selama 6 kali atau 6 bulan.
Untuk negara penempatan Hong Kong, calon TKI menginformasikan untuk jasa TKI PLRT adanya pemotongan sebesar 2.145 Dolar Hong Kong yang dibayar dengan potong gaji selama 6 kali atau 6 bulan.
Sedangkan untuk negara penempatan Singapura, calon TKI sektor PLRT menginformasikan adanya pemberian uang saku untuk keluarganya di rumah sebesar Rp 3,5 juta. Mengenai pemotongan, bagi TKI yang pernah bekerja dan kemudian memperpanjang kerja kembali ada pemotongan sebesar 480 Dolar Singapura per bulan selama 5 kali atau 5 bulan. Sedangkan untuk TKI pemula (baru mulai bekerja) adanya pemotongan sebesar 280 Dolar Singapura selama 8 kali atau 8 bulan.
Adapun untuk negara tujuan penempatan Malaysia, calon TKI sektor PLRT menginformasikan mengenai adanya uang saku untuk keluarga di rumah sebesar Rp 5 juta. Untuk pemotongan, terdapat pemotongan sebesar 450 Ringgit per bulan selama 4 kali atau 4 bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana tanggapan Nusron Wahid terkait kesalahan Gibran? Namanya cawapres itu manusia biasa. Namanya keselip lidah dan omongan merupakan hal yang biasa. Kalau kemudian digoreng namanya mencari-cari. Lagi pula Mas Gibran juga sudah minta maaf dan menkoreksinya," kata Nusron lewat pesan singkat, Kamis (7/12).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Apa yang Nusron Wahid katakan tentang strategi Prabowo-Gibran dalam kampanye? Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menyebut Prabowo Subianto sebagai calon presiden masih miskin gimik dibanding pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lain.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."