Manajemen Kartu Prakerja Telah Cabut 373.745 Kepesertaan
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah mencabut sebanyak 373.745 kepesertaan program Kartu Prakerja. Pencabutan itu dilakukan karena peserta tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah mencabut sebanyak 373.745 kepesertaan program Kartu Prakerja. Pencabutan itu dilakukan karena peserta tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja.
"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan karena tidak membeli pelatihan pertama," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, saat dihubungi, Rabu (28/10).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Mengapa kegiatan ini dinilai penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia? Pertemuan ini memiliki arti penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi pemerintah pusat, "Lalu pemerintah, daerah serta organisasi Internasional dengan Kemnaker sebagai leading sector pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia," ucapnya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
Dia juga mengingatkan bagi para peserta gelombang ke-10 agar segera mungkin membeli pelatihan pertamanya. Mengingat jatuh tempo pembelian pelatihan pertama akan berakhir pada akhir Oktober ini. Jika tidak, mau tidak mau Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja kembali mencabut kepesertaannya.
"Untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 10 jatuh tempo pembelian pelatihan pertama adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," katanya.
Sementara itu, terkait dengan gelombang ke-11 pihaknya masih belum bisa memastikan kapan akan dibuka. Sejauh ini, manajemen pelaksana masih memantau kepesertaan gelombang 10.
"Mengenai gelombang 11 akan segera kami umumkan setelah selesai memantau kepesertaan gelombang 10," tandas dia.
Gandeng Kejaksaan Agung
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan tata kelola keberlanjutan program Kartu Prakerja yang telah mencapai 5,6 juta orang.
"Kerja sama ini adalah bagian upaya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (27/10).
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011 yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.
(mdk/azz)