Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya
Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya
Aturan Baru diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar Kota. Waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja setelah tanggal pembatalan, dimana sebelumnya batas waktu pengembalian tiket yang dibatalkan penumpang yaitu 30 - 45 hari.
Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, sekaligus menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Kebijakan tersebut berlaku terhitung 1 Juni 2024.
"Pelanggan yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," kata Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI, dan menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama.
Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentunya lebih cepat dan mudah bagi pelanggan yang menggunakan layanan perbankan ataupun dompet digital.
Namun, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian secara tunai. Pengembalian dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Di Daop 8, terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro dan Sidoarjo.
Adapun tata cara untuk melakukan pembatalan tiket di stasiun adalah sebagai berikut :
- Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam Boarding Pass, atau apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Disertai identitas pemilik Boarding Pass dan juga penerima kuasa.
- Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas Customer Service disertai kartu identitas asli;
- Petugas Customer Service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan;
5. Petugas Loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.
Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Access by KAI, meskipun pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Acces by KAI.
- Berikut adalah cara melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI :
- apabila pembelian melalui aplikasi selain Acces by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan;
- di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket;
- Cek list pelanggan yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.
"Pelanggan dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," terangnya.