Masa kerja dirjen di kementerian hanya boleh 5 tahun
Jika habis masa jabatan, dirjen harus melamar kembali. Kalau tidak lulus seleksi, bisa turun jabatan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) saat ini tengah mempersiapkan aturan baru PNS untuk eselon I dan II kementerian/lembaga. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut akan mengatur batas maksimal bekerja hanya boleh lima tahun.
Wakil Menteri PAN/RB Eko Prasodjo mengatakan, para eselon I atau II yang telah habis masa bekerjanya dapat bekerja kembali. Namun harus melalui seleksi dan melamar kembali.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Bagaimana cara kerja PNS yang fleksibel diterapkan? Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Siapa yang bertugas membentuk PPS? Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
"Eselon I dan II maksimal jabatan lima tahun. Setelah lima tahun masa kerjanya, kalau mau jabat kembali dia re-apply," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).
Eko menuturkan, jika eselon I dan II lulus seleksi maka akan tetap duduk di jabatan semula. Namun, jika tidak lulus seleksi akan diturunkan tingkatan jabatannya.
"Kalau misalnya eselon I tidak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," tegas dia.
Eko menambahkan rencana tersebut masuk ke dalam draf RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibawa ke DPR. Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang kuat. "Dalam draf RUU aparatur negara yang saat ini sedang dibahas. Ini untuk menciptakan birokrasi yang kuat," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga sedang merancang aturan dalam RUU ASN bahwa para PNS dapat dipensiunkan karena kinerjanya tidak bagus. "Nah selama ini PNS itu sekali diangkat PNS sampai pensiun tidak bisa diberhentikan padahal kinerjanya tidak bagus," katanya.
(mdk/noe)