Masih banyak perusahaan belum terdaftar sebagai penarik fidusia
Kerugian yang ditimbulkan dari tidak terdaftarnya perusahaan fidusia tersebut mencapai Rp 30 miliar.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan bahwa hampir 99 persen perusahaan pembiayaan di Indonesia melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap konsumen.
"Sedangkan sisanya belum melakukan pembebanan fidusia. Ini artinya 99 persen tersebut wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia (KPF)," ujarnya saat acara OJK "Konferensi Pers tentang Jaminan Fidusia" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (22/4).
-
Di mana letak Jamaika? Jamaika sendiri terletak di kawasan Laut Karibia, benua Afrika.
-
Bagaimana proses pencucian jimat di Jamasan? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa itu Fidyah? Fidyah sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Denda yang dimaksud bisa berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu. Nantinya, fidyah ini akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin).
Menurutnya, terkait pendaftaran sendiri masih banyak uang pendaftaran yang belum dibayar sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian negara. "Bisa dikatakan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar dari belum didaftarkannya fidusia tersebut," jelasnya.
Dia mengharapkan seluruh pihak memahami, bahwa perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia kepada nasabah, harus mendaftarkan jaminannya kepada KPF.
"Di dalam undang-undang Jaminan Fidusia dijelaskan ada batas waktu 30 hari bagi perusahaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia," tutupnya.
Memang di dalam aturan penjaminan fidusia, perusahaan pembiayaan mengajukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabahnya dan didaftarkan sehingga apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan pembiayaan kendaraan bermotor, maka perusahaan dapat mengambil kendaraan bermotor milik nasabah bersangkutan
Sebagai informasi, pada 5 Maret lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan program pendaftaran jaminan fidusia secara online. OJK selaku regulator berupaya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
(mdk/rin)