Masih Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Izin Usaha Dicabut
Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022. Bagi produsen hingga penjual yang masih menjual minyak goreng di atas HET maka akan diberlakukan tindakan tegas.
Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022. Bagi produsen hingga penjual yang masih menjual minyak goreng di atas HET maka akan diberlakukan tindakan tegas.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tak patuh atau mencoba langgar ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Di mana harga bahan pangan di pantau? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan sanksi itu akan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial. Pada sanksi administratif dimungkinkan ada pembekuan izin atau pencabutan izin dari perusahaan yang melanggar.
"Tapi yang pasti saat ini sanksi sosialnya, kami akan umumkan kepada masyarakat, yang kemasan sederhana yang mana, yang premium yang mana ya (dengan harga) Rp 14 ribu, yang curah ya 11.500. Sanksi sosialnya tak dibeli masyarakat," tambah Oke.
Untuk masyarakat yang menemukan harga minyak goreng kemasan di atas HET, bisa melakukan pengaduan ke nomor pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemendag.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendag Minta Produsen Salurkan Stok Minyak Goreng Masih Tertahan
Pemerintah akan Berlakukan HET Minyak Goreng Rp14.000 Mulai Februari 2022
Aturan Baru, Mendag Wajibkan Eksportir Minyak Goreng Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Kebijakan Minyak Goreng Murah Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha Besar
Harga Minyak Goreng Dipatok Rp14 Ribu per Liter, Pedagang di Tangsel Bingung
CEK FAKTA: Reporter Terbunuh Usai Ungkap Skandal Limbah Minyak Goreng? Simak Faktanya