Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan
Tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat.
Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan
Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan
- Menteri ESDM: Pembatasan BBM Subsidi Tinggal Tunggu Waktu, Aturan Sudah Hampir Rampung
- Menteri Bahlil Sebut Tidak Ada Pembatasan BBM Subsidi pada 1 Oktober, Ini Alasannya
- Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran
- Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut bahwa pengawasan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diwacanakan oleh pemerintah akan lebih mudah dilakukan di era digitalisasi saat ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang namanya digitalisasi, saya rasa tidak perlu dikhawatirkan itu (pengetatan penggunaan BBM subsidi)," kata Erick di Jakarta, Kamis (11/7).
Erick menegaskan, Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, bukan hanya BBM subsidi termasuk listrik dan gas.
"Tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Erick menyebut pihaknya mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
merdeka.com
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
Erick juga mengatakan bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi dia menyebutkan, saat ini wacana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.
Erick pun berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat karena hal itu akan memberi manfaat, di mana penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidak naik, pada bulan Maret, April tidak naik, karena kan daya beli masyarakat lagi tertekan," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Erick meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.