Mayoritas Pelaku UMKM Gagap Digital, OSS Bakal Timbulkan Praktik Calo
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menimbulkan calo-calo baru. Lantaran mengurus perizinan menjadi sulit.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menimbulkan calo-calo baru. Lantaran mengurus perizinan menjadi sulit.
"Kebijakan OSS di BKPM akhirnya menimbulkan calo-calo baru, begitu sulitnya mendapatkan izin melalui OSS muncullah calo-calo baru yang bertindak sebagai petugas-petugas di BKPM. Apakah ini keinginan pemerintah sekarang? Kan tidak," kata Ikhsan dalam Forum Komnas UKM Perlunya Pemerintah Meninjau Ulang Mengenai Pelaksanaan OSS, Kamis (30/9).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Redy mengatakan, mayoritas pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital.
Oleh karena itu, masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu. Hal itulah yang memicu munculnya calo-calo baru.
Misalnya saja untuk dapat mengakses Nomor Induk Berusaha (NIB), setiap NIB harus satu email, jadi kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak.
Maka soal e-mail ini harus dibuat logis agar tidak menjadi hambatan dalam OSS. Untuk UKM punya e-mail satu saja sering lupa alamat dan passwordnya. Pihaknya pun meminta agar hal itu dibuat yang wajar-wajar saja.
Selanjutnya
Ikhsan Ingratubun, menilai kebijakan OSS yang diatur oleh BKPM banyak yang tidak sesuai dengan ruh daripada UMKM.
"Lembaga BKPM menurut penilaian asosiasi UMKM kecentilan, kecentilan ikut-ikut mengurus UMKM. Padahal tidak mengerti Ruh tentang UMKM, urus (usaha besar) yang gede saja," katanya.
Demikian, Asosiasi UMKM dengan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi meminta agar Menteri BKPM untuk merevisi ulang hal-hal yang tidak sesuai dengan UMKM.
"Meminta kepada Menteri pak Bahlil jangan kecentilan, revisi ulang dan semua poin-poin ini sudah sampai di Kemenkop, apakah sesuai dengan ruh UMKM atau tidak. Awalnya OSS bagus tapi selebihnya sangat jelek, lebih bagus direvisi," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)