Menaker Ida Sebut Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Adalah Jalan Tengah
Menurut Menaker Ida penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi polemik atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya ketentuan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) dalam SE anyar itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).
-
Kapan kuliah perdana Menaker Ida Fauziyah di Polteknaker? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan kuliah perdana Politeknik Ketenagakerjaan di Aula Tridharma, kampus Polteknaker, Jakarta, Senin (4/9).
-
Apa yang sedang dipromosikan oleh Menaker Ida Fauziyah? Ida Fauziyah mengatakan, dunia usaha dan dunia industri saat ini telah banyak memberikan perannya dalam pembangunan SDM terampil. Hal ini ditunjukkan di antaranya dengan dibangunnya sejumlah SMK di bawah naungan Yayasan Mitra Industri Mandiri. "Tentu kami bersyukur melihat kehadiran SMK yang dibidangi langsung oleh dunia usaha/dunia industri. Ini hasil karya yang berbeda karena dikelola langsung oleh praktisinya,"
-
Dimana kuliah perdana Menaker Ida Fauziyah di Polteknaker berlangsung? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan kuliah perdana Politeknik Ketenagakerjaan di Aula Tridharma, kampus Polteknaker, Jakarta, Senin (4/9).
-
Apa yang dirayakan Ikke Nurjanah? Dalam sebuah postingan Instagram terbaru, Ikke mengungkapkan rasa syukurnya atas usia yang telah mencapai setengah abad. "Alhamdulillah Ya Allah atas semuanya yg tidak pernah akan terhitung," tulis Ikke dalam unggahannya, disertai dengan foto-foto perayaan ulang tahunnya.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.
KSPI Nilai Pemerintah Tak Peduli Kaum Buruh
Sebelumnya, kritik keras dari diberikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP 2021. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai keputusan itu menunjukkan Menteri Ida tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh dan cenderung memanjakan pengusaha.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata. Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said, Selasa (27/10).
Iqbal mengakui, di situasi pandemi saat ini seluruh masyarakat menghadapi kondisi sulit, termasuk pengusaha. Namun, katanya, rasa sulit jauh lebih dirasakan buruh.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Menaker bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
"Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker," kata Iqbal.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Oleh karena itulah, kata Iqbal, buruh akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
(mdk/bim)