Mendag: Kebijakan DMO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Sawit
Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan bahwa kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Apa yang menjadi ciri khas dari sambal goreng kentang yang lezat? Sambal goreng kentang jadi sangat lezat dan ngembang tanpa perlu banyak cabai.
Harga Rp9.300 per Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang.
"Namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” ujar Mendag Lutfi, Jakarta, Senin (31/1).
Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per Kg.
"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mendag Lutfi.
Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Hal ini sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga:
Airlangga Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng di Salatiga Tetap Stabil
KPPU Lanjutkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum
Airlangga Harap Harga Minyak Goreng Sesuai HET per 1 Februari 2022
Ibas: Kebutuhan Dapur Harus Tersedia Jangan Sampai Rakyat Kelaparan
Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14.000 di Cirebon
Warga Keluhkan Harga Minyak Goreng di Garut Masih Lebih dari Rp14 Ribu, Ini Alasannya
Warga Sulsel Sulit Dapat Minyak Goreng Rp14.000, Disperindag Jamin Tak Ada Penimbunan