Mendag Minta Produsen Salurkan Stok Minyak Goreng Masih Tertahan
"Kepada produsen, kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan pastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata Mendag.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi meminta seluruh produsen minyak goreng untuk menyalurkan stok yang masih ada ke pasar tradisional. Tujuannya, agar masyarakat mudah menemukan kebutuhan dasar tersebut.
Langkah ini perlu dilakukan sebelum berlakunya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara menjernihkan minyak goreng bekas menggunakan tepung? Tahap pertama adalah memanaskan minyak goreng yang akan dibersihkan. Kemudian, larutkan satu sendok tepung tapioka dengan air sampai merata. Larutan tepung kemudian dituangkan ke dalam minyak goreng yang sudah dipanaskan.
-
Apa itu sambal goreng kentang? Sambal goreng kentang menjadi menu favorit saat bulan ramadan maupun saat lebaran.
Kemendag telah menetapkan HET minyak goreng yaitu:
Minyak Goreng Curah: Rp11.500 per liter
Minyak Goreng Kemasan Sederhana: Rp13.500 per liter
Minyak Goreng kemasan Premium: Rp14.000 per liter.
"Kepada produsen, kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan pastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Sementara, untuk masyarakat, dia kembali mengimbau agar tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng secara berlebihan untuk stok pribadi.
"Dan kepada masyarakat kami ingin mengimbau untuk tetap bijak dan tak lakukan panic buying karena kami akan menjamin stok tetap tersedia dengan harga terjangkau," katanya.
DMO
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total ekspor yang dilakukan oleh produsen minyak goreng untuk disalurkan di dalam negeri.
Kemendag juga menetapkan aturan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng.
"Kami harap dengan kebijakan ini harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan kepada pedagang, distributor hingga produsen," kata Mendag.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)