Mengenal Jalan Tol Fungsional yang Bisa Beroperasi di Waktu Tertentu
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman selama di perjalanan saat melintasinya.
Jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu. Tol dibuka dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman selama di perjalanan saat melintasinya.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Apa yang dilakukan Kementerian PUPR untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi? Keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemajuan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi seluruh rakyat secara berkelanjutan. Upaya ini untuk menghadapi urbanisasi, perubahan iklim dan populasi yang terus meningkat.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mengukur keberhasilan pembangunan jalan tol? "Dengan adanya jalan tol baru yang dioperasikan telah berhasil mengurangi waktu perjalanan dengan sangat signifikan," kata Basuki dalam cara Sewindu PSN: Sustainable Infrastrukture towards Indonesia Emas 2045, di Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
"Pertama, jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan," kata Kepala BPJT Danang Parikesit dalam keterangan resminya, Minggu (15/5).
Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis. Namun, pengguna tetap perlu mempersiapkan kartu e-toll untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).
Berikutnya, beberapa jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di sejumlah bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.
"Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," ujar Danang.
Ada Tempat Istirahat
Selanjutnya, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan tempat peristirahatan (rest area) sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.
Kemudian, jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas, atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Hal berikutnya yang wajib diperhatikan, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km per jam. Ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
"Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km per jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan. Sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang," ungkap Danang.
Terakhir, tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. "Utamakan keselamatan bukan kecepatan, kita setuju untuk selamat sampai tujuan," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com