Menkeu: Ada berita baik, penyerapan anggaran bisa 97,1 persen
Dalam laporannya, Menteri Sri Mulyani memproyeksikan penyerapan anggaran belanja bisa mencapai 97,1 persen. Sementara, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan defisit anggaran akan membengkak mencapai 2,7 persen. Angka ini melonjak 0,2 persen dari perkiraan awal 2,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam laporannya, Menteri Sri Mulyani memproyeksikan penyerapan anggaran belanja bisa mencapai 97,1 persen.
"Jika mencapai 97,1 persen, ini tentu saja merupakan berita baik karena artinya pemerintah semakin baik di dalam merencanakan dan mengeksekusi anggarannya," papar dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Sementara, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan defisit anggaran akan membengkak mencapai 2,7 persen. Angka ini melonjak 0,2 persen dari perkiraan awal 2,5 persen.
"Perkiraan pada sidang kabinet sebelumnya bahwa ada penerimaan sebesar Rp 219 triliun yang lebih rendah dari APBN-P 2016," ungkap Menteri Sri Mulyani.
Pelebaran ini, lanjutnya, diakibatkan membengkaknya anggaran cost recovery migas Indonesia. Hingga Juli saja, dana cost recovery yang sudah dikeluarkan mencapai USD 6,5 miliar. Padahal, dalam APBN-P dianggarkan hanya USD 8 miliar sampai akhir tahun.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, untuk penerimaan negara sampai Agustus, tercatat baru mencapai 46,1 persen dari target APBN-P 2016. Dalam menggenjot penerimaan negara ini, langkah yang perlu dilakukan ke depannya yaitu, mengawal penerimaan dari Bea Cukai hingga Tax Amnesty.
"Tentu kita akan melihat terus perkembangan yang terjadi di seluruh Kanwil perpajakan di dalam mencapai target penerimaan negara baik yang berasal dari rutin maupun yang berasal dari Tax Amnesty dan upaya-upaya perpajakan lainnya termasuk dari Bea Cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk dana transfer ke daerah, Menteri Sri Mulyani mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia berharap, penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Bagi Hasil (DBH) tidak menghambat program Pemerintah Daerah.
"Kita juga akan terus mengupayakan apabila memang terdapat kemampuan untuk melakukan pembayaran dari penundaan DAU ini pada bulan Desember terutama untuk daerah-daerah yang saat ini memang merasakan penundaan DAU ini sangat menekan APBDnya," tuntasnya.
Baca juga:
Antisipasi lonjakan defisit anggaran, pemerintah siap tarik utang
Ekonomi masih sulit, ini tugas khusus dari Jokowi untuk para menteri
Sri Mulyani bakal lapor ke Jokowi jika defisit anggaran melebar
DPR curiga ada kerugian negara Rp 200 T dari alokasi tunjangan guru
Perbaiki anggaran pemerintah, ini rekomendasi DPR terkait APBN 2015
Target pajak sulit dicapai, transfer daerah dan dana desa disunat
Koreksi pemerintah, DPR gulirkan wacana RAPBN tandingan
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Bagaimana APBN digunakan untuk mencapai kesejahteraan yang merata? Fungsi distribusi, APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ini dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata tanpa kesenjangan.