Menko Luhut: Kendalikan Pandemi Butuh Kesabaran, Kedisiplinan, hingga Kekompakan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 seperti kawah candradimuka. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 seperti kawah candradimuka. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dalam pidato kenegaraan presiden (Jokowi) beberapa waktu yang lalu, beliau menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini seperti kawah Candradimuka," tegasnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (23/8).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Menko Luhut mengungkapkan, alasan kepala negara mengibaratkan pandemi Covid-19 sebagai Candradimuka lantaran terdapat kesamaan pesan yang bisa diambil. Menyusul, keberlangsungan pandemi ini tidak hanya memberikan ujian, namun juga memerlukan kesabaran bagi Indonesia untuk mengatasinya.
"Karena untuk bisa mengendalikan pandemi Covid19 ini dibutuhkan kesabaran, kekompakan, kedisiplinan, kerja keras dan doa kita sebagai satu bangsa," terangnya.
Maka dari itu, dia mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan bergerak bersama mendukung program pemerintah. Tujuannya agar penerapan PPKM di seluruh wilayah kabupaten/kota dapat masuk ke level 2 hingga 1 pada suatu waktu nanti.
"Hal ini penting agar penambahan kasus tidak meningkat signifikan," tutupnya.
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, ini Rincian Aturannya
Pemerintah akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19. Untuk PPKM di luar Jawa-Bali pun kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga masih menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM. Dari segi kegiatan penyeimbangan gas dan rem, ada beberapa penyesuaian pengaturan di PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Pertama, tempat kerja atau perkantoran dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan bila terjadi klaster maka ditutup selama lima hari.
Tempat ibadah diperkenankan dengan kapasitas 25 persen atau maksimum 30 orang. Kemudian, restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. Operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00.
Terkait dengan mal diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimum kapasitas 50 persen dan prokes ketat. Tempat wisata dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat, fasilitas umum juga 25 persen.
"Kegiatan seni budaya, olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum, resepsi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," tutur Menko Airlangga.
Untuk industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen serta sektor penunjangnya, dan apabila terjadi klaster baru akan ditutup 5 hari.
"Dan catatannya bahwa aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ungkap Menko Airlangga.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)