Menkominfo Klaim Sudah Putus 2,1 Juta Akses Situs Judi Online
Dia meminta seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online.
Budi menuturkan, pihaknya bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu.
Menkominfo Klaim Sudah Putus 2,1 Juta Akses Situs Judi Online
Menkominfo Klaim Sudah Putus 2,1 Juta Akses Situs Judi Online
- Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup
- FOTO: Kemenkominfo Gandeng MUI Perangi Judi Online
- Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen
- Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengakui bahwa upaya pemutusan akses saja belum cukup untuk memberantas judi online. Dia menyebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberatasan Judi Online, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Budi menuturkan, pihaknya bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Kendati begitu, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.
Budi mengatakan ada langkah lain yang bisa diambil, misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama.
merdeka.com
Dia meminta seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
"Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” jelas dia.
Saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengajukan pembentukan Satgas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo.
“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenko Polhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” bebernya.
Satgas Judi Online memiliki peran penting untuk memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa. Apalagi baru-baru ini kasus seorang polisi wanita (Polwan) yang tega membakar suaminya, yang disinyalir menghabiskan uang belanja rumah tangga untuk bermain judi online.
"Yang pasti bahwa judi online betul-betul merugikan masyarakat, berdampak pada ekonomi keluarga dan merusak mental masyarakat Indonesia. Misalnya konflik dengan orang-orang terdekat suami istri, rumah tangga yang kacau-balau, dan juga cara psikologis memberikan dampak kecemasan dan stres yang berlebihan," tandas Budi.