Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor
Pemerintah masih berupaya untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor.
Pemerintah masih berupaya untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor.
Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengakui harus ada perbaikan regulasi untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk-produk impor.
- Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
- Industri SKT di Tanah Air Serap Banyak Tenaga Kerja dan Beri Efek Ganda Bagi Perekonomian
- Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
- Menkop Teten Minta Pedagang Grosir Waspadai Serbuan Produk Impor
Dari hasil tinjauannya di Kabupaten Bandung, Minggu (24/9), dirinya mendapatkan informasi dari para pelaku usaha bahwa regulasi yang ada masih belum bisa membendung serbuan barang impor hingga memukul telak industri dalam negeri baik tingkat pengecer sampai produsen, termasuk pada sektor tekstil.
Teten menjelaskan para pelaku usaha, menilai Safeguard (tindak pengamanan) kurang efektif katanya, di mana Safeguard untuk pakaian Rp25 ribu untuk satu potong, tapi dijual secara online bisa di bawah Rp25 ribu.
"Itu artinya regulasinya tidak jalan, nah kita tidak tahu apakah ini ada indikasi masuknya tidak resmi atau tidak dilaporkan ini soal kepabeanan. Tadi mereka menyampaikan bahwa masuk barang ke Indonesia itu terlalu mudah dan murah. Itu yang tadi minta ke pemerintah supaya regulasi dibenahi," kata Teten dikutip Antara, ditulis Senin (25/9).
Merdeka.com
Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), mengingat kewenangan tersebut ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Termasuk, soal usulan penetapan harga pokok khusus, seperti China yang menetapkan bahwa barang masuk dari luar negeri tidak boleh lebih rendah dari Harga Pokok Penjualan (HPP) demi melindungi industri dalam negeri.
"Jadi betul juga apa yang disampaikan para pelaku usaha di sini, bahwa kita tuh barang dari luar masih terlalu mudah dan murah masuknya, sehingga memukul produksi dalam negeri. Makannya saya akan coba sampaikan ini," ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemi Kartiwa mengatakan, mudah masuknya barang-barang impor itu dikarenakan adanya pelambatan ekonomi global hingga barang-barang dari produsen besar dunia seperti China tidak terserap ke berbagai negara seperti Amerika, akhirnya mereka mencari pasar baru yang memiliki pembatasan perdagangan (trade barrier) yang lemah.
"Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan market, karena memang Indonesia kan populasinya nomor empat di dunia, dan GDP kita masih cukup terkontrol dan inflasi Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan negara lain, makanya kita ini dibidik oleh mereka menjadi pangsa pasarnya," ucap dia.
Merdeka.com
Karenanya, dalam diskusi para pelaku usaha konveksi dan tekstil di Kabupaten Bandung bersama MenkopUKM Teten Masduki, ada usulan untuk pakaian jadi dari yang sekarang pembatasannya mungkin di "post border", diusulkan menjadi "border".
"Atau yang spesifik, istilahnya regulasi itu bisa menahan derasnya masuk produk-produk impor tersebut. Kalau kita tidak pintar melakukan trade barrier, maka kita ini akan rontok ekosistemnya, hilirnya rontok maka terimbas juga ke hulunya," tandasnya.