Menperin audiensi pengusaha soal larangan jual minuman beralkohol
"Buat kami jangan sampai dapat mematikan industri."
Aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol kadar 5 persen di sejumlah minimarket hingga kini masih hangat diperbincangkan. Keluhan pun datang dari pelaku industri karena khawatir akan menghambat usahanya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menuturkan pihaknya akan beraudiensi dengan para pelaku industri minuman beralkohol.
"Kami akan menerima audiensi dari teman-teman industri minuman beralkohol soal pelarangan dari Kemendag," ujar Saleh di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Koordinasi tersebut, lanjut Saleh, guna mencegah makin berdampak luasnya aturan Kemendag tersebut.
"Kami akan bicarakan dengan industri dan juga dengan Kementerian Perdagangan. Buat kami jangan sampai dapat mematikan industri. Ini perlu koordinasi dan tentu ini akan dibicarakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.
Baca juga:
Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol
Pembatasan penjualan minuman beralkohol ancam lejitkan miras oplosan
5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket
Larangan minimarket jual miras ancam target kunjungan turis ke RI
Miras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualan
Alasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarket
Pengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan Bali
-
Mengapa minuman beralkohol dapat menghambat usaha berhenti merokok? Kebiasaan minum dan merokok erat terkait. Menahan diri selama bulan pertama dan membatasi atau bahkan berhenti total dapat mengurangi risiko kembali ke kebiasaan lama merokok.
-
Perubahan apa saja yang terjadi di Indonesia terkait budaya konsumsi? Budaya konsumsi juga semakin berkembang di Indonesia. Perubahan ini tercermin dalam gaya hidup konsumerisme, di mana konsumsi menjadi salah satu identitas sosial dan sumber kebahagiaan. Budaya ini membentuk pola konsumsi yang lebih individuistik dan materialistik.
-
Kapan penerapan cukai minuman berpemanis di Indonesia direncanakan? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memastikan akan segera mengesahkan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Kenapa kebiasaan konsumsi alkohol berlebihan bisa bikin cepat pikun? Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan atrofi otak dan hilangnya ingatan dini. Alkohol berdampak pada hippocampus, yang sebagian besar bertanggung jawab untuk memori.