Menperin Usul 430 Perusahaan Bisa Nikmati Harga Gas Murah Mulai 1 April 2020
Menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut.
Kementerian Perindustrian mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang bisa menikmati harga gas di level USD 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (18/3).
-
Kapan dugaan mark up harga pengadaan gas air mata terjadi? Terkait dengan paper projectil launcher tahun 2022 dan tahun 2023, dugaan indikasi Mark up (penggelembungan harga) ini mencapai sekitar Rp26 miliar," ujar Agus melalui keterangannya.
-
Bagaimana Pertamina memastikan keamanan tabung gas elpiji yang beredar di pasaran? Setiap tabung elpiji akan diuji ulang setiap lima tahun, untuk memastikan seluruh tabung yang telah digunakan konsumen, tetap memenuhi standar keamanan yang telah ditentukan.
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mengatasi dampak fluktuasi harga minyak dunia? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global. Nicke menyebut fluktuasi minyak dunia akan kian dinamis pasca meningkatnya ketegangan yang terjadi di timur tengah. “Kita akan terus meningkatkan upaya mitigasi risiko untuk mengurangi potensi dampak dari dinamika situasi ekonomi dan geopolitik, termasuk pegendalian biaya, pemilihan komposisi crude yang optimal, pengelolaan inventory yang efektif, peningkatan produksi high-yield products dan efisiensi di semua lini operasional,” ujar Nicke.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar USD 6 per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.
Selain itu, Menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.
"Pada prinsipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," jelas Menperin.
Menperin telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD). Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3600 MMSCFD.
Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7000 MMSCFD. "Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional," imbuhnya.
Ketersediaan Gas Industri
Menperin melanjutkan, saat ini pemerintah juga memperhatikan ketersediaan pasokan gas industri. Termasuk secara paralel mengeksplor lebih dalam lagi tentang opsi ketiga, yakni berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri.
Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).
"Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung," jelasnya.
Ke depan, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi USD 6 per MMBTU.
Kemudian kami sampaikan juga, bahwa Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring, agar kebijakan gas 6 dollar ini memang tepat sasaran, jelasnya.
"Tentu juga harapan kami bahwa kebijakan yang akan dimplementasikan pada 1 April ini akan membawa industri semakin tinggi performance-nya," tandasnya.
(mdk/idr)