Menteri Asman ingatkan PNS dilarang ajukan cuti setelah Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan kepada PNS agar tidak bolos kerja dan mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran.
Cuti panjang Lebaran sudah berakhir, dan hari ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali bekerja seperti biasa. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri diingatkan agar tidak bolos kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur juga mengingatkan kepada PNS agar tidak mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kenapa pamflet lomba 17 Agustus penting? Keberadaan pamflet lomba sangat penting untuk menyebarkan informasi, sekaligus mengundang minat warga masyarakat agar terlibat di dalamnya.
-
Kapan Hari Kesaktian Pancasila dirayakan? 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila.
-
Apa makna dari Hari Kesaktian Pancasila? Hari ini mengingatkan kita akan momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia ketika Pancasila sebagai dasar negara berhasil dipertahankan melalui peristiwa yang dikenal sebagai "Gestok" pada tahun 1965.
-
Kapan Festival Sekerat dilaksanakan? “Kita ingin Festival Sekerat ini menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan setiap tahun. Tentu saja dari tahun ke tahun akan semakin meriah,” kata Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
"Seluruh PNS sudah harus masuk kerja (hari ini)," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/6).
Sama seperti Asman, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, seluruh pelayanan publik harus aktif penuh mulai hari ini. "PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis, 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh (hari ini)," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, aparatur negara yang secara sengaja atau membolos hari pertama kerja dengan tidak ada keterangan resmi apapun akan dikenakan sanksi tegas berupa administratif. Dengan kata lain, akan ada pemotongan tunjangan bagi PNS.
"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama, dimungkinkan juga diberikan hukuman adminstrasi lainnya oleh Diskresi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Rabu (20/6).
Meski demikian, Herman enggan menyebut berapa besaran potongan administratif yang akan dikenakan bagi PNS yang melanggar. Pihaknya secara keseluruhan menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Herman juga menjelaskan, secara normatif sanksi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk sanksi hukuman disiplin ringan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1 sampai dengan 15.
Kemudian sanksi hukuman disiplin sedang, yakni apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16 sampai dengan 30 hari. "Untuk sanksi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 31 sampai dengan 46 hari," ujarnya.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PNS berani bolos besok, bisa kena sanksi potong tunjangan kinerja
Cuti bersama usai, Menteri Asman minta seluruh PNS tak bolos kerja
Ini bocoran formasi jabatan penerimaan CPNS 2018
Segera dibuka, BKN sudah siapkan infrastruktur penerimaan CPNS 2018
PNS Kota Bandung ditangkap karena sabu
ASN di Kabupaten Tangerang diperbolehkan mudik pakai mobil dinas