Menteri Budi Arie: Jangan Tergiur Bunga Simpanan Koperasi 14 Persen, Perbankan Saja Cuma 5 Persen
Budi pun menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih koperasi.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa koperasi bukanlah pihak yang bermasalah dalam berbagai kasus penyalahgunaan dana, melainkan oknum yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
"Bukan kooperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum, dia pakai nama koperasi. Karena itulah saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah tergiur bunga simpanan yang (bunganya) selangit, yang akhirnya enggak balik," kata Budi dalam konferensi pers dikutip di Jakarta, Jumat (31/1).
Dia mengaku telah melakukan pengecekan, terkait kenapa banyak orang menyimpan uang di koperasi A dan akhirnya tidak bisa menariknya kembali? Sebab, banyak orang tergiur bunga 14 persen, padahal bunga bank normal saja sekitar 5 persen.
"Jadi tergiur. Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, setelah itu enggak balik," ujar Budi Arie.
Budi pun menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih koperasi. Menurutnya, koperasi memiliki tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh, yaitu sebagai lembaga bisnis, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan bagi masyarakat.
"Ini sekaligus edukasi ke masyarakat. Karena prinsip-prinsip kooperasi itu ada tiga. Yang pertama kooperasi sebagai lembaga bisnis. Yang kedua kooperasi sebagai lembaga sosial, dan yang ketiga ini fungsi kooperasi sebagai lembaga pendidikan atau edukasi ke masyarakat.," tambahnya.
Delapan Koperasi Bermasalah
Sebagai informasi, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan ada 8 koperasi simpan pinjam yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Kamis (30/1).
"Koperasi permasalahan ini sudah cukup lama waktunya. Hampir 5 tahun. Dan itu jumlahnya sangat besar. Karena itulah Kementerian Koperasi ingin bisa diselesaikan dengan secepat-cepatnya," kata Budi.
Adapun 8 koperasi yang dimaksud diantaranya, KSP Inti Dana jumlah kerugian kewajibannya Rp 930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia jumlah kewajibannya kurang lebih Rp400 miliar.
"Terus ada KSP Sejahtera Bersama ini angkanya agak spektakuler Rp 8,6 triliun. Ya, dengan aset yang cuma Rp 1,3 t, ini berat ini kasihan nih," tambahnya.
Selanjutnya, KSP Indosurya Cipta dengan jumlah kewajibannya Rp13,8 triliun dengan jumlah aset Rp8 triliun. KSP Pracico Inti Utama jumlah kewajiban Rp623 miliar. Koperasi Pracico Inti Sejahtera jumlah kewajiban Rp763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa kewajibannya Rp226 miliar.