Menteri Hanif Kaji Revisi PP Nomor 78 Tentang Pengupahan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku masih mengkaji mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengakui, selama ini peningkatan upah buruh terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, bukan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku masih mengkaji mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengakui, selama ini peningkatan upah buruh terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, bukan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"(PP 78) masih kita kaji. Orang ini PP pengupahannya minta direvisi ya kita kaji dulu ya. Besarannya belum kita tunggu Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker berharap dapat meningkatkan kebijakan K3 di Indonesia? Ia menyatakan bahwa Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis. Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3. "Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan.
-
Bagaimana Kemnaker mengembangkan program inovatif kemandirian ekonomi? Antara lain Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK), talent scouting, talent fest, talent corner, talent class, dan wirausaha baru tenaga kerja mandiri (WBTKM).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
Sebagai perhitungan, jika pertumbuhan ekonomi diprediksi di kisaran 5 persen, dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3 persen. Maka sepertinya kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8 persen atau sama dengan tahun ini.
"Ini bukan masalah relevan atau tidak relevan kan ada aturannya. kalau aturannya bilang peningkatan upah buruh itu akan terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi ya sudah berarti begitu," jelas dia.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.
a. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen
"Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Baca juga:
Menteri Hanif Akui Pemerintah Belum Susun Draf Revisi UU Ketenagakerjaan
Derita Buruh Perkebunan Sawit di Aceh, Sampai Digugat Cerai Gara-Gara Gaji Dicicil
Pengusaha: Tak Semua Buruh Upahnya Akan Naik
KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Demo, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Soal Penurunan Pesangon dan Upah
Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan