Menteri Jonan: Freeport hanya bayar kewajiban Rp 8 T, kok rewel
Menteri Jonan: Freeport hanya bayar kewajiban Rp 8 T, kok rewel. Menteri Jonan juga menyampaikan, bahwa ancaman Freeport mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan belum terjadi. Sebab, kerugian Freeport akan bertambah karena harus membayar uang pesangon. Langkah pemecatan, menurutnya, saat ini akan tidak tepat.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mempertanyakan sikap Freeport yang membuat pajak menjadi masalah sehingga proses pengubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) berlarut-larut. Menurutnya, pajak yang dibayarkan Freeport tidaklah terlalu besar.
"(Pajak) Freeport hanya Rp 8 triliun. Hanya bayar kewajiban Rp 8 triliun kok rewel," ujar Menteri Jonan di Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (21/2).
Menteri Jonan juga menyampaikan, bahwa ancaman Freeport mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan belum terjadi. Sebab, kerugian Freeport akan bertambah karena harus membayar uang pesangon. Langkah pemecatan, menurutnya, saat ini akan tidak tepat untuk diambil.
"Saya kira sekarang itu, karena ada pengurangan produksi itu mereka mungkin lho ya akan merumahkan sebagian karyawan, jadi belum sampai PHK lho ya," tuturnya.
"Kan kalau PHK harus memberi pesangon besar sekali. Saya kira ini merumahkan dulu, nanti dilihat dan sebagainya," sambungnya menegaskan.
Sementara itu, dia menambahkan nilai jual Freeport saat ini turut sudah murah. Dia membandingkan PT Telkom nilai jualnya lebih mahal ketimbang Freeport. "Freeport nilai jualnya tidak mahal, masih kalah dengan PT Telkom mencapai USD 29 miliar," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter di dalam negeri.
Baca juga:
Ini kekuatan dan kelemahan pemerintah lawan Freeport di arbitrase
Holding BUMN ala Jokowi dinilai mampu ambil alih Freeport
Jokowi didesak tak seperti pemerintah sebelumnya tunduk ke Freeport
Pengamat nilai Freeport diberi kemudahan tapi malah ditolak
Menko Darmin sebut kasus Freeport pengaruhi ekspor pertambangan RI
Ini respon Jokowi soal perseteruan Freeport dan pemerintah
Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.