Menteri Jonan soal Freeport: Pemerintah bisa gugat ke Arbitrase
"Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis. Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya sampai tidak mencapai titik temu ya memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," kata Jonan.
Freeport-McMoRan Inc berencana akan menggungat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sepihak. Untuk itu Freeport memberikan waktu 120 hari untuk berunding dengan pemerintah terkait pengubahan status tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai bahwa Freeport memang memiliki hak untuk menggungat pemerintah melalui jalur arbitrase.
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang ditemukan di sepanjang pantai es Antartika? Para ilmuwan menemukan fosil penguin kuno yang masih utuh di sepanjang pantai es Antartika.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Taman Impian Jaya Ancol? Surat pengunduran diri itu ia kirimkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada awal Januari 2023.
"Begini, kan ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis. Kalau berbisnis kan pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya sampai tidak mencapai titik temu ya memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," kata Menteri Jonan di DPR, Senin (20/2).
Dia juga menilai, Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral yang merubah status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah sesuai prosedur dalam penerbitannya.
"Kan ini kan negara berdaulat. Kalau negara berdaulat itu ada konstitusi yang diundangkan dalam UUD 1945. Semua UU turunannya itu harus mengacu ke UUD 1945. Kalau tidak biasanya dibawa ke judicial review ke MK. Nah, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan keputusan yang dijadikan UU di DPR itu semua mengacu ke situ," ujarnya.
Dengan demikian, dirinya tidak takut jika UU Minerba ini akan dilaporkan oleh Freeport ke Arbitrase Internasional karena dinilai diputuskan secara sepihak. "Kan masing-masing pihak juga berusaha mencari jalan yang tidak melanggar perundangan yang ada, dan tetap menghargai kontrak," tutup Jonan.
Baca juga:
Masalah Freeport di Indonesia jadi perhatian Donald Trump
Freeport dan Amman Mineral belum ajukan persetujuan ekspor
Freeport-McMoran tolak IUPK secara sepihak
ICER dukung sikap Jonan soal PTFI
Meski jadi IUPK, Freeport disebut tetap raup untung
Jonan: Saya harap Freeport tak alergi divestasi saham 51 persen
Jonan: Freeport tolak rekomendasi ekspor dan tak mau jadi IUPK