Menteri Jonan Terbitkan Aturan Penetapan Tarif Listrik Swasta
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen, dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Bagaimana petugas memadamkan kebakaran tiang listrik? Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran tiang listrik di Jalan Prof M Yamin menuju Taman Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
Penerbitan Permen ESDM ini dilatarbelakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.
"Dalam menentukan tarif, gubernur konsultasi DPRD, jadi lama ternyata ada 50 kalau lama menghambat investasi, kita buatlah permen 47 Tahun 2018," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12).
Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, maka diterbitkanlah Permen 47 tahun 2018 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi, pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara jika dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan, dengan menggunakan acuan tarif tenaga listrik yang digunakan PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.
Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.
Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi jika gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.
"Kalau sampai batas waktu tertentu tidak bisa dilaksanakan, 3 bulan tarik lagi ke pusat pusat akan menetapkan," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cerita Warga Makassar Menginap di Hotel Karena tak Tahan Gerah Mati Lampu 14 Jam
Listrik Padam Sejak Kemarin, Warga Makassar Ramai-ramai Menginap di Hotel
PLN Berencana Beri Diskon Tarif Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di 2019
4 Tahun Jokowi-JK, tinggal 2 persen masyarakat Indonesia belum nikmati listrik
4 Tahun Jokowi-JK, harga BBM dan listrik tetap murah meski harga global tinggi