Menteri Luhut Jamin Karyawan Sektor Non Esensial Kerja dari Rumah Tak akan Dipecat
Melalui surat perintah tersebut, pemerintah akan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan non esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja di kantor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa karyawan di perusahaan sektor non esensial wajib bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah terkait hal ini.
Melalui surat perintah tersebut, pemerintah akan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan non esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja di kantor.
-
Siapa yang mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah untuk ASN di Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
-
Kenapa pemuda itu kabur dari pekerjaannya? “Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,” kata pemuda tersebut kepada Polisi.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan makam di sebelah rumah itu ada? Menurutnya, area pemakaman itu sudah ada sebelum rumahnya didirikan. Bahkan ia mengklaim jika area kuburan itu sudah berusia ratusan tahun.
-
Apa yang dicuri para pelaku dari rumah pegawai koperasi di Malang? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Kapan remaja harus menyelesaikan pekerjaan rumahnya? Anda bisa mengatakan, "Setelah pekerjaan rumah selesai, kamu bisa menggunakan perangkat elektronik atau menikmati hak istimewa lainnya. Tapi penting bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terlebih dahulu."
Dia pun sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non esensial atau sedang WFH, tidak dapat diberhentikan secara sepihak atau dipecat.
"Dan (perusahaan sektor non esensial) wajib memerintahkan seluruh karyawan untuk WFH. Jadi kalau tidak bekerja di kantor, tapi WFH itu jangan sampai diberhentikan," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (5/7).
Dia pun mengimbau seluruh karyawan sektor non esensial yang dipaksa bekerja di kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Khusus di wilayah DKI Jakarta bisa melalui Dinas Tenaga Kerja atau aplikasi JAKI.
"Hal ini tentu akan mengurangi mobilitas warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," tuturnya.
Luhut menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin 5 Juli 2021 masih ditemui mobilitas masyarakat yang padat di wilayah pinggir kota. Hal ini menyebabkan kemacetan, sehingga menimbulkan kerumunan baik di sektor esensial dan non esensial.
Dia pun meminta Gubernur hingga Polda untuk memeriksa industri yang masih beroperasi selama PPKM Darurat.
"Mengecek yang masih beroperasi ini seperti patroli, apakah masih beroperasi yang sektor non esensial. Dan juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut," ungkapnya.
Pekerja Administrasi Kerja dari Rumah
Di lain hal, Luhut juga mengimbau agar pabrik atau kantor kritikal memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi pekerja bidang adminstrasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tetap harus pergi ke kantor di tengah kebijakan PPKM Darurat.
"Sektor kritikal kita imbau lagi agar pabriknya tetap jalan tapi kalau kantor adiminstrasi 25 persen saja yang bekerja di kantor," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/7).
Luhut menilai pekerja adminstrasi masih bisa melakukan pekerjaannya dari rumah. Bilapun harus melakukan rapat, bisa dilakukan melalui ruang rapat virtual, sebagaimana yang dilakukan selama ini.
"Kan bisa online dilakukan, kita juga rapat pakai zoom," kata dia.
Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi sektor kritikal kesehatan. Luhut menilai pengurusan administrasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan secara online.
"Kecuali kesehatan, kalau kesehatan administrasi ini enggak bisa di-off-kan," katanya.
Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, Luhut mengaku telah menelepon Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Dia meminta Ida agar bersurat kepada perusahaan untuk tidak memecat pegawai yang tidak bisa bekerja karena ada aturan penyekatan.
"Saya telepon Menaker untuk beri tahu perusahaan untuk tidak pecat pegawainya yang kena penyekatan. Jadi supaya sama bahasa kita. Kita jangan goyang dengan penyekatan ini," kata dia mengakhiri.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)