Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-undang.
"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8)
- Kesaksian Ojol Temui Kakek Penarik Gerobak, Dikira Sujud Ternyata Minum Air Genangan Hujan di Jalan
- Ojek Online Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Ojek Pangkalan?
- Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
- Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.
Budi mengatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Pada Kamis ini, ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.
Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Tuntutan Ojek Online
Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan dalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak Ojol dengan perusahaan aplikasi. Sebab, hubungan kerja antara pihak ojol dengan dengan perusahaan hanya sebatas mitra kerja.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," tegas Igun.
Igun menyebut demo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor ojol.
"Rencana pelaksanaan jam 12.00 dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," pungkas Igun.