Menteri Sofyan: Tak punya label SNI termasuk kejahatan luar biasa
"Produsen besar yang produknya merugikan mesti ditindak kalau perlu dipenjarakan," ujar Sofyan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil meminta produsen-produsen besar yang produknya merugikan masyarakat harus ditindak tegas. Menurut dia, para produsen tersebut tak memenuhi dan melengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Produsen besar yang produknya merugikan mesti ditindak kalau perlu dipenjarakan. Ini penting karena kuantitas produk pasti akan banyak beredar dan digunakan masyarakat. Kemendag perlu lindungi konsumennya dan itu wajib," ujar Sofyan di Jakarta, Minggu (17/4).
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Soewanda gugur dalam pertempuran? Kabar pasti baru diterimanya dari Kapten Djajoesman, seorang anggota intel tentara di Jawa Timur yang merupakan sahabat baik Oetari. Menurut sang kapten, Soewanda memang telah gugur dalam suatu pertempuran seru yang terjadi di Klakah pada Juni 1949.
Apalagi, kata Sofyan, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masyarakat sebagai konsumen perlu mendapatkan perlindungan. Selain itu, dia meminta perusahaan-perusahaan kecil untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan label SNI.
"Ini peran Kemendag, untuk memberikan bimbingan kepada produsen-produsen kecil yang memiliki keterbatasan keuangan dan sebagainya sehingga produknya tidak SNI. Tapi untuk produsen besar jika masih menghasilkan produk tidak SNI, itu sudah kejahatan luar biasa," kata dia.
Demi mendorong ekonomi dalam negeri, penting buat masyarakat memahami arti dari guna mencintai produk-produk dalam negeri.
"Saya pikir perlindungan konsumen perlu untuk disosialisasikan. Konsumen itu mesti cerdas, didampingi dan Kemendag ingatkan masyarakat untuk cintak produk dalam negeri," pungkas Sofyan.